Artinya:
Ayat ini memerintahkan umat Islam untuk selalu berbuat baik dan menginfakkan harta yang dimiliki di jalan Allah atau untuk kebaikan.
Sedekah adalah salah satu cara untuk berbuat baik. Selain mendapatkan pahala, sedekah sangat membantu orang-orang yang sedang kesulitan dan butuh pertolongan.
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu‘in menganjurkan agar sedekah setiap saat, walaupun sedikit. Ia mengatakan:
Artinya:
Perintah sedekah tidak dikhususkan bagi orang yang kaya saja. Orang yang miskin pun bisa bersedekah. Menurut penjelasan di atas, sedekah dianjurkan setiap saat, minimal satu kali sehari. Tidak ada aturan berapa banyak harta yang disedekahkan. Walaupun sedikit jumlahnya, kalau diberikan dengan ikhlas, Allah akan membalasnya.
Orang yang bersedekah dianjurkan memberikan sedekahnya dalam keadaan diam-diam. Maksudnya tidak perlu mengumumkan ke orang lain kalau kita sudah bersedekah. Karena itu nanti bisa menghapus pahala sedekah kita, bila di dalam hati ada unsur riya.
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah mengatakan bahwa ada tujuh kelompok yang akan mendapatkan naungan di hari akhirat kelak. Salah satunya:
Artinya:
Sedekah sangat dianjurkan. Tapi jangan sampai sedekah yang kita keluarkan tidak mendapatkan pahala lantaran pamer dan dilihat orang lain.