Perintah mengeluarkan zakat bersamaan dengan perintah shalat. Dalam al-Qur’an disebutkan, “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. Sebab itu, seluruh ulama menyepakati zakat sebagai bagian dari rukun Islam dan setiap orang yang sudah memenuhi persyaratan zakat diwajibkan segera mengeluarkannya.
Dalam fikih diatur secara rinci aturan pengeluaran zakat, siapa yang harus mengeluarkan, dan kepada siapa dibayarkan. Tidak semua orang diwajibkan zakat dan tidak semua orang juga berhak menerima zakat. Salah satu kelompok yang berhak menerima zakat adalah fakir miskin.
Munurut Syeikh Musthafa Dib Bugha dalam Fiqhul Manhaji, sangat diutamakan membayar zakat kepada saudara terdekat yang bukan bagian dari tanggung jawab kita menafkahinya. Misalnya, orang tua termasuk yang masih wajib dinafkahi oleh anak bila mereka tidak mampu. Karenanya, sebagian ulama tidak membolehkan membayar zakat kepada orang tua.
Akan tetapi, dibolehkan membayarkan zakat kepada saudara terdekat, seperti keponakan, saudara laki-laki dan perempuan, paman, bibi, dan lain-lain. Bahkan membayar zakat kepada saudara lebih utama dibanding orang lain bila mereka memang termasuk orang yang berhak menerima zakat.
Rasulullah berkata, “sedekah kepada orang miskin adalah sedekah, tapi kalau sedekah kepada saudara terdekat dapat dua keuntungan: sedekah dan silaturahim” (HR: Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Memberi zakat kepada saudara terdekat ada unsure silaturahimnya dan tidak hanya sebatas sedekah. Melalui zakat tersebut diharapkan hubungan persaudaraan menjadi semakin kuat dan saudara yang kurang mampu merasa lebih diperhatikan.