Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati, Layakkah Disebut Syahid?

Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati, Layakkah Disebut Syahid?

Aman Abdurrahman, pendiri JAD, dijatuhi hukuman mati. Apa ia syahid?

Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati, Layakkah Disebut Syahid?
Pendiri JAD, Aman Abdurrahman divonis mat atas tindakan terornya selama inii. Apakah ia tergolong mati syahid?

Berdasarkan UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Aman Abdurrahman dijerat hukuman mati atas pelangaran tindak terorisme yang dilakukannya. Di samping itu, Aman sebagai penggagas dan pendiri JAD (Jamaah Anshar Daulah) dianggap telah menentang NKRI menggerakkan pengikutnya untuk melakukan serangan teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban.

Namun tidak seperti kebiasaan orang pada umumnya yang menolak vonis hukuman mati, Aman Abdurrahman langsung bersujud syukur begitu mendengar putusan hakim atas kasus yang menjeratnya tersebut. Menurutnya, vonis tersebut adalah jalan untuk mendapatkan mati syahid. Namun pertanyaannya, layakkah dia disebut sebagai syahid?

Syahid bisa diartikan dengan “yang banyak disaksikan”, sebab kelak Allah dan para malaikat akan menyaksikan mereka masuk surga dan mereka juga akan menyaksikan kenikmatan yang dijanjikan Allah kepadanya. Sementara secara terminologis, syahid berati orang yang meninggal di jalan Allah karena membela agama Allah. Kemudian syahid juga identik dengan jihad, yang berati mencurahkan kemampuan, usaha, dan seluruh tenaga. Berikutnya, kata jihad ini mengalami perkembangan makna.

Jihad selalu diidentikkan dengan perperangan dan pertumpahan darah. Padahal bila diperhatikan dalam Alquran dan hadis, jihad tidak hanya sekadar perang. Apalagi melakukan aksi terorisme dan mengganggu ketertiban umum, semisal bom bunuh diri, dan menyebabkan nyawa tidak berdosa melayang. Allah bersabda,

مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya; barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Al-Maidah 32).

Serangan teror yang dilakukan Aman dan para pengikutnya tidak bisa dibenarkan baik secara syariat ataupun nalar kemanusiaan. Ibnu Katsir mengatakan haram hukumnya menghilangkan nyawa seseorang tanpa sebab apalagi orang tersebut tidak bersalah secara hukum. Tindakan tersebut sama saja dengan menghilangkan nyawa semua orang. Tak berlebihan sebab serangan terorisme bisa menganggu stabilitas nasional dan melumpuhkan ekonomi. Buktinya nilai saham Indonesia bisa dipastikan merosot tajam setiap aksi terorisme tersebut terjadi.

Selain itu, tindakan Aman Abdurrahman mengajak pengikutnya menentang Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan dalih pemerintah Indonesia tidak menjalankan syariat Islam secara penuh karena menjadikan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar pemerintahan dan bukannnya Alquran dan hadis sehingga mereka layak disebut thaghut dan wajib diperangi, tidaklah bisa dibenarkan.
KH. Ali Musthafa Yaqub mengatakan sekalipun Indonesia belum menerapkan syariat Islam secara sempurna, hal itu tidak serta merta membuatnya menjadi negara kafir. Apalagi dalam UUD 1945 dan Pancasila sejatinya mengandung nilai-nilai maqashid syariah yang dijunjung tinggi dalam Islam. Seperti keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan lain sebagainya.

Bahkan menurut pendapat Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, selama umat muslim bisa mengerjakan kewajiban agamanya dengan merdeka, aman tanpa ada penindasan maka daerah tersebut bisa dianggap sebagai negara Islam sekalipun dikuasai oleh orang-orang kafir. Apalagi jika negara tersebut dikuasai oleh orang islam seperti di Indonesia di mana pemerintahnya mendukung pelaksanaan kewajiban-kewajiban Islam. Maka pembelotan dan pemberontakan dengan menebar aksi terorisme untuk menentang pemerintah tidak bisa dibenarkan dan tentu dilarang dalam agama Islam.

Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Pemerintah. Imam Nawawi menjelaskan bahwa membelot dan memerangi pemerintah adalah hal yang diharamkan menurut mayoritas ulama meskipun mereka zalim dan fasik. Nabi malah menganjurkan kita agar sabar. Kecuali jika mereka jelas-jelas melakukan kekufuran kita diperbolehkan mengkritik atau demo yang disampaikan secara konstruktif bukan destruktif. Sebagaimana pesan Nabi dalam hadis berikut,

“من كره من أميره شيئا فليصبر، فإنه من خرج من السلطان شبرا مات ميتة جاهلية”

Siapa pun yang tidak menyukai sesuatu (kebijakan) dari amirnya, maka bersabarlah. Karena siapa pun yang keluar sejengkal pun dari sulthannya (kekuasaannya), maka -dikhawatirkan- dia mati dalam kondisi jahiliyah (HR. Bukhari).

Apalagi banyak korban tidak bersalah akibat doktrin Aman, apa yang dilakukan oleh Aman dan pengikutnya tidak layak disebut jihad. Sebab jihad yang Aman dan pengikutnya lakukan sangat bertolakbelakang dengan jihad yang dilakukan di masa Nabi, dan juga para sahabatnya. Terlebih lagi, ada banyak etika Islam dan prinsip kemanusiaan yang mereka langgar. Bahkan dalam sebuah hadis diceritakan ada sahabat yang ikut perang bersama Rasulullah tapi justru masuk neraka.

*Selengkapnya, klik di sini