Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, berpandangan tegas terkait penjajahan Israel di Wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Keputusan tersebut berdasar pada permintaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diajukan pada 30 Desember 2022.
Mahkamah menyatakan, “Okupasi berkelanjutan Negara Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah bentuk pelanggaran hukum. Negara Israel berkewajiban mengakhiri kehadiran ilegalnya di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin.”
Dalam siaran pers (19/7/2024), Mahkamah juga menegaskan bahwa Israel harus menghentikan semua aktivitas penjajahannya.
“Israel wajib mereparasi semua kerusakan yang disebabkannya,” terang ICJ, “kepada semua orang yang terdampak di wilayah Palestina.”
Konteks Keputusan
Keputusan ini bukan datang tiba-tiba. Prosesnya cukup panjang, melibatkan analisis mendalam tentang berbagai pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
“Ini menjadi latar belakang penting,” tulis keterangan pers tersebut.
Mahkamah menyoroti bahwa pendudukan Israel di Wilayah Palestina telah berlangsung lebih dari 57 tahun.
“Fakta bahwa suatu pendudukan berlangsung lama tidak dengan sendirinya mengubah status hukumnya di bawah hukum humaniter internasional,” jelas Mahkamah, menekankan bahwa hukum pendudukan selalu mengasumsikan sifat sementara dari aktivitas okupasi.
Implikasi Hukum dan Tanggung Jawab Internasional
Siaran pers tersebut juga menegaskan tanggung jawab internasional yang harus diemban oleh semua negara dan organisasi internasional.
Mahkamah Internasional menyatakan semua negara berkewajiban untuk tidak mengakui keberadaan Negara Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
Bagi Mahmakah, penjajahan Israel merupakan pelanggaran hukum (unlawful) dan karenanya Israel tidak perlu mendapat bantuan negara manapun.
Di samping itu, segenap organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, diwajibkan untuk tidak membenarkan semua ontran-ontran yang ditimbulkan oleh kebijakan Israel yang berdampak pada okupasi wilayah dan kekerasan Israel terhadap warga Palestina.
“Perserikatan Bangsa-Bangsa, terutama Majelis Umum yang meminta pendapat ini, dan Dewan Keamanan, harus mempertimbangkan modalitas yang tepat dan tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk mengakhiri secepat mungkin kehadiran ilegal Negara Israel di wilayah jajahannya, Palestina,” tulis siaran pers.
Masa Depan Rakyat Palestina
Pendapat hukum ICJ ini memberikan harapan baru bagi rakyat Palestina yang selama ini berjuang untuk hak mereka. Mahkamah menekankan bahwa pelanggaran hukum berkelanjutan Negara Israel telah berdampak serius. Ia memberangus hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Sebagai konsekuensi dari kebijakan abusif dan penjajahan Israel yang telah berlangsung selama beberapa dekade, rakyat Palestina telah kehilangan haknya untuk menentukan nasib sendiri.
Keputusan ini diharapkan menjadi titik balik penting dalam upaya internasional untuk menyelesaikan konflik di Wilayah Pendudukan Palestina dan memberikan keadilan bagi rakyat Palestina yang telah lama dijajah.