Alasan Kloning Manusia Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Alasan Kloning Manusia Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Alasan Kloning Manusia Tidak Diperbolehkan dalam Islam
Foto: Pexels/Pixabay

Kloning merupakan teknologi menciptakan duplikat suatu organisme melalui proses aseksual. Melalui proses penanaman inti sel somatik (tubuh) ke dalam sel ovum yang sudah dihilangkan inti selnya. Kloning dapat dilakukan pada hewan, tumbuhan bahkan manusia. Islam dalam menghukumi pada masing-masing tipe kloning pun menjadi berbeda-beda. Untuk kloning tumbuhan dan hewan, Islam membolehkan. Akan tetapi kebolehan tersebut tidak berlaku pada kloning manusia. Mengapa?

Majma’ al-Fiqh al-Islami (Lembaga Fikih Islam) yang berada di Jeddah Saudi Arabia memutuskan bahwa hukum kloning manusia adalah haram. Lembaga Fikih Islam beralasan bahwa bayi yang dihasilkan dari kloning manusia nasabnya tidak jelas. Padahal dalam Islam, nasab merupakan hal penting yang dapat berkaitan dengan hukum syariat pada perwalian, perwakafan, pernikahan dan hak warisan yang semuanya berhubungan dengan nasab.

إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ

“Sesungguhnya kalian akan dipanggil oleh Allah SWT pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapak kalian. Karenanya, perbaikilah nama kalian” (HR. al-Thabrani)

Berdasarkan Hadis tersebut Kiyai Ali Mustafa Yaqub menjelaskan bahwa Rasulullah SAW secara eksplisit memerintahkan umatnya untuk memperjelas nasab. Sehingga apapun yang dapat menyebabkan kekaburan nasab maka hukumnya tidak diperbolehkan. Sedangkan kloning manusia termasuk dalam hal yang dapat mengaburkan nasab.

Pada dasarnya Islam tidak melarang adanya inovasi dan kreativitas manusia untuk mengembangkan segala penemuan riset. Al-Qur’an mempertegas manusia untuk banyak menggunakan akal pikiran. Akan tetapi, jika suatu eksperimen dan riset tersebut melampaui ketentuan syariat maka Islam melarangnya.

Selain sebab penghilangan nasab dan hukum yang berkaitan dengan pernikahan, perwalian, perwakafan dan hak waris, kloning juga menyalahi sunnatullah bahwa Allah SWT menciptakan manusia dari melalui proses alami dari air mani yang dipancarkan dari gabungan pria dan wanita. Allah SWT berfirman dalam surat al-Najm ayat 45-46:

وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَىٰ  مِنْ نُطْفَةٍ إِذَا تُمْنَىٰ

“Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan. Dari air mani apabila dipancarkan”.