Alasan Islam Mengharamkan Pembunuhan

Alasan Islam Mengharamkan Pembunuhan

Alasan Islam Mengharamkan Pembunuhan

Mayoritas ulama sepakat bahwa tujuan utama diturunkan syariat Islam ialah untuk kemaslahatan manusia dan rahmat bagi semesta alam (QS: al-Anbiya’: 107). Al-Syatibi, ahli hukum dari Andalusia, mengatakan syariat Islam bukan sekadar membebani manusia dengan berbagai macam aturan, namun di balik semua aturan tersebut terdapat banyak hikmah, tujuan, dan kemaslahatan.

Syariat Islam tidak hanya mengurus urusan peribadatan semata, tapi juga mengatur hubungan sesama manusia, dan turut andil dalam melindungi hak asasi manusia.

Di antara hak dasar yang dilindungi Islam adalah hak hidup (hifdz nafs). Semua manusia di dunia ini statusnya sama, yaitu sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Karenanya, tidak ada yang berhak menentukan hidup dan matinya seseorang kecuali Yang Maha Kuasa. Orang yang berani malakukan pembunuhan, berati dia memposisikan dirinya sebagai Tuhan; Dia sudah merebut hak veto Tuhan secara paksa.

Jaminan Islam terhadap nyawa manusia sangat banyak disebutkan di dalam al-Qur’an dan hadis. Bahkan pembunuh tidak hanya dihukum di dunia, tapi juga disiksa di akhirat kelak. Dalam al-Qur’an disebutkan, “Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya (QS: al-Nisa: 93)

Saking berharganya nyawa, membunuh satu orang manusia disamakan dengan membunuh seluruh manusia. Allah SWT berfirman, “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS: al-Maidah: 32).

Mengapa disamakan? Karena setiap orang pasti memiliki keluarga, keturunan, dan ia merupakan bagian dari masyarakat dan lingkungan domisilinya. Ketika satu anggota keluarga dan komunitas terbunuh, tentu semua yang ditinggalkan akan merasa sakit dan kehilangan.

Mengingat  mudharat yang ditimbulkan pembunuhan sangatlah besar, Islam menggolongkannya ke dalam dosa besar. Nabi Muhammad mengkategorikan pembunuhan sebagai dosa besar kedua setelah syirik (HR: al-Bukhari dan Muslim). Dosa pembunuh tidak akan diampuni melainkan dengan pertobatan serta meminta ampun kepada keluarga korban. Meskipun keluarga korban memaafkan, berdasarkan hukum pidana Islam, si pembunuh masih wajib membayar denda (diyat).

Aturan ini tentu tidak hanya dikhususkan untuk umat Islam saja dan bukan berati non-muslim dihalalkan darahnya, karena misi kerahmatan yang dibawa Islam tidak hanya untuk orang Islam saja, tetapi untuk seluruh semesta.

Dalam hadis riwayat al-Bukhari disebutkan, man qatala dzimmiyan lam yarih ra‘ihah al-jannah, orang yang membunuh seorang dzimmi (non-muslim yang berada dalam perjanjian keamanan), maka ia tidak akan mencium aroma surga.

Ancaman Nabi ini membuktikan bahwa Islam menjamin hak hidup seluruh manusia, baik muslim ataupun non-muslim. Siapapun yang berani menghilangkan nyawa orang lain, maka dia akan mendapatkan hukuman di dunia dan di akhirat kelak. []

Hengki Ferdiansyah adalah Peneliti hadis di el-Bukhari Institute, Redaktur NU Online, dan Pimred Bincang Syariah.com