Persoalan alat musik adalah satu kesatuan dengan persoalan musik itu sendiri. Alat musik tak lain adalah simbol bagi musik, atau komponen dari musik sebagaimana penyanyi adalah komponen dari nyanyian musik. Mengacu pada kesatuan ini, dipahami bahwa keharaman alat musik tidak lepas dari pembahasan musik.
Pada berbagai kitab fikih klasik, musik diharamkan begitupun alat musik. Konsekuensi alat musik diharamkan, seorang muslim tidak boleh memainkan alat musik sekaligus tidak boleh mengambil manfaat dari alat musik (semisal menjualnya, menggadaikannya, dst). Konsekuensi musik diharamkan, seseorang tidak boleh mendengarkannya, mensuport terselenggaranya “kegiatan musik”, dst.
Merujuk pada Al-Qur’an, tidak ada satu ayat pun yang secara leksikal menyebutkan alat musik sebagai benda yang diharamkan. Merujuk pada hadis, terdapat beberapa yang bercorak pro terhadap musik, ada juga yang bercorak kontra.
Di antara hadis yang pro terhadap musik di dalam kitab Ṣaḥīh Bukhāriy: Anna ‘āisyata zaffat imra’atan ilā rajulin min al-anṣār. Fa qāla nabiyyu allāhi ṣallā allāhu ‘alayhi wa sallama yā ‘āisyatu mā kāna ma’akum lahwun? Fa inna al-anṣāra yu’jibuhumu al-lahwu (Siti Aisyah mengantarkan pengantin wanita kepada pengantin pria yang merupakan orang Anshar. Lalu rasulullah bersabda: “Wahai Aisyah! Apakah kalian tidak bawa musik? Sungguh orang-orang Anshar itu menyukai musik”).
Sedangkan hadis yang kontra terhadap musik, semisal dalam kitab Ṣaḥīh Bukhāriy: La yakūnanna min ummatī aqwāmun yastaḥillūna al-ḥira wa al-ḥarīra wa al-khamra wa al-ma’āzifa (sungguh akan ada nanti sebuah golongan dari umatku yang menghalalkan kemaluan wanita (zina), sutera (bagi lelaki), khamr dan alat musik).
Fuqahā (ulama fikih) berselisih pendapat tentang musik: ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan, bahkan ada yang membolehkan. Perbedaan pendapat ini, tidak terklasifikasi menurut zaman ke zaman, karena di setiap zaman (dimulai sejak era sahabat nabi) terus ada dua kelmpok ini; ulama yang pro dan ulama yang kontra terhadap musik.
Di antara ulama yang membolehkan musik adalah Imam al-Ghazali. Salah satu ulama yang mengharamkan musik adalah Imam Ahmad bin Hanbal (Abu Bakar Jabir al-Jazairi). Sedangkan ulama yang memakruhkan musik semisal, Imam Abu Hanifah (Asmaji Muchtar). Imam al-Syafi’i memakruhkan musik, dibaca melalui ungkapan beliau “memukul-mukul (al-taqtaqah) dengan tongkat (bersifat seperti memainkan musik) hukumnya makruh –permainan seperti itu biasa dilakukan orang-orang zindik– hingga mereka lupa membaca Al-Qur’an”. Di samping ini juga ada yang menilai Imam al-Syafi’i mengharamkan musik (Said Agil Husin al-Munawar, MA.).
Melihat perbedaan pendapat ulama dan beberapa hadis yang dinilai pro dan kontra terhadap musik, disimpulkan bahwa hukum keharaman musik pada berbagai kitab fikih klasik bersifat debatable, ikhtilaf (diperdebatkan). Dilacak melalui kajian historis yang bisa dijadikan pedoman alasan musik diharamkan, sulit menemukan asbāb al-wurūd (alasan berdasarkan konteks) yang secara detail dan konkret dari hadis yang kontra musik maupun yang pro.
Dalam sejarah manusia secara umum, ditemukan sebuah nilai bahwa tidak pernah ditemukan sebuah umat yang menjauhkan diri dari nyanyian ataupun musik (Yusuf Qardhawi). Musik Arab berawal sejak jauh sebelum Islam datang (UNESCO). Lantas bagaimana, tentang hadis yang pro-kontra musik bila dihadapkan pada sejarah orang Arab yang sudah mengenal musik atau nyanyian?
Untuk menjawab pertanyaan barusan, perlu dipahami bahwa kondisi Islam di masa rasul adalah sebagai risalah yang berusia dini, upaya pertama untuk mendeklarasikan Islam kepada seluruh umat (tentu) adalah perjuangan untuk menyebar-luaskan Islam. Melakukan upaya tersebut tentu bukan hal yang mudah. Sehingga para muslim di masa awal Islam pasti akan disibukkan dengan melakukan upaya ini.
Dalam kondisi tertentu, Rasulullah perlu dengan tegas menghimbau para sahabat agar tidak lalai dari misi menyebarkan Islam. Salah satu yang bisa melalaikan seseorang dari tugas tersebut adalah hiburan; termasuk musik. Pun di berbagai kondisi lain Rasulullah juga perlu memberi pemahaman bahwa menikmati hiburan adalah sebuah kebolehan yang selaras dengan fitrah manusia; bolehlah menghibur diri karena itu memang fitrah. Maka tidak heran, terdapat beberapa hadis pro music, begitu pun sebaliknya.
Baca juga: Ssst… Ada Kampanye Tolak Sunat Perempuan di Film Milea, Surat Hati Dilan
Ketika Islam telah mencapai Eropa dimulai sejak 711-1492 M (Dr. Badri Yatim, M.A.), terjadi persinggungan atau pembauran orang muslim dengan berbagai bangsa yang memiliki kebudayaan dan kesenian beragam. Pada saat ini, terjadi keterbukaan mata orang muslim terhadap kebudayaan dan kesenian baru, sehingga mereka mengambil musik-musik Persia dan Romawi.
Melihat fenomena sejarah yang tergambar melalui paragraf sebelumnya, menjadi tidak heran jika alasan yang digunakan ulama klasik mengharamkan musik adalah karena ada unsur tasyabbuh (keserupaan identitas dengan non-muslim) atau dalam rangka menghindari tasyabbuh sebab terbukti bahwa banyak muslim di era itu yang mengambil (menggunakan atau mengadopsi) musik-musik Persia dan Romawi (yang notabennya adalah orang non-muslim).
Melihat sejarah bahwa umat Kristiani menganggap musik adalah suatu hal mulia yang tidak bisa dilepaskan dari ritual ibadah mereka (Don Campbell), (tentu sangat wajar) ketika Islam harus benar-benar jelas identasnya (yakni pada periode awal Islam) saat itulah beberapa ulama mengharamkan musik karena dirasa akan menyebabkan tasyabbuh dengan non-muslim.
Tentang keharaman musik dilihat dari nilai sejarah, tidak bisa dipisahkan dari kondisi Islam di masa periode awal (berusia dini) dan perkembangannya (Islam). Persinggungan nilai Islam dan muslim terhadap kondisi yang terjadi (di masa periode awal Islam) dan (persinggungan terhadap) hal-hal di luar Islam, juga menjadi pengaruh bagi munculnya hukum keharamn musik. Namun saat ini, ketika hamper semua agama menggunakan musik, maka istilah tasyabbuh menjadi tidak relevan. Di sisi lain, Sebagian ulama pun menggunakan musik sebagai bagian dari dakwah. Oleh karena itu, maka tidak relevan juga jika melepaskan konteks keharaman musik dan menggeneralisirnya.