Aksi Terorisme: Sebuah Kajian Psikologi (Bag.4-Habis)

Aksi Terorisme: Sebuah Kajian Psikologi (Bag.4-Habis)

Aksi Terorisme: Sebuah Kajian Psikologi (Bag.4-Habis)

Mereka yang mengalami pemuncakan dalam opini radikal, tidak selalu berlanjut menapaki perjalanan di piramida tindakan. Ada orang-orang yang opininya belum mencapai puncak di piramida opini, namun telah melakukan terorisme (Baca: Aksi Terorisme: Sebuah Kajian Psikologi Bagian- 1). Mereka tidak pernah menganut paham radikal sebelumnya, namun oleh sebab motif tertentu, misalnya membalas dendam anggota keluarga yang terbunuh, mereka melakukan tindakan terorisme.

Langkah Penanggulangan

Psikologi masih belum menjadi bagian dari arus utama penanggulangan terorisme di Indonesia. Sejauh ini perannya terutama adalah pada penanganan individu-individu yang pernah melakukan terorisme beserta keluarganya untuk dideradikalisasi (Baca: Aksi Terorisme: Sebuah Kajian Psikologi Bagian-2). Inisiatif semacam ini misalnya pernah dilakukan oleh almarhum Profesor Sarlito Wirawan Sarwono dan tim-nya di tahun 2009 dengan melibatkan Nasir Abas, seorang mantan anggota organisasi teroris Jamaah Islamiyah, sebagai agen deradikalisasi.

Padahal, psikologi bisa menyumbangkan banyak gagasan di tataran penanganan yang lebih komprehensif dan memberi masukan strategis untuk kebijakan menyeluruh . Berdasarkan uraian di atas, Moghaddam, McCauley dan Moskalenko mengajukan beberapa rekomendasi untuk prinsip dalam merumuskan kebijakan yang beberapa di antaranya dapat diterapkan di Indonesia. Berikut ikhtisar rekomendasi mereka:

1.Penanganan kondisi ketidakadilan.

Moghaddam menyebutkan bahwa selama kondisi ketidakadilan yang dirasakan para pelaku teror atau kelompok-kelompok yang teradikalisasi tidak teratasi, maka akan selalu ada orang-orang yang siap menapaki tangga demi tangga. Organisasi teroris internasional terus memantau hal ini dan melakukan “penyergapan” di saat yang tepat dalam rangka merekrut orang-orang tersebut. Kondisi ketidakadilan akan mereka jadikan framing untuk pesan-pesan radikal yang disampaikan pada individu-individu yang merasa ditindas dan pada akhirnya diyakinkan untuk melakukan tindakan terorisme di kemudian hari.

  1. Membedakan strategi melawan opini radikal dan tindakan radikal.

Pembuat kebijakan dan publik perlu menyadari bahwa tidak ada conveyor belt antara opini radikal dan tindakan radikal. Riset psikologi terorisme membuktikan bahwa hubungan di antara keduanya terbukti lemah. Dengan demikian, melawan penyebaran wacana-wacana radikal tidak lantas menekan risiko munculnya tindakan teror.

Di sisi lain, pembungkaman dan opresi sepihak terhadap orang-orang yang menyebarkan wacana radikal dapat menjadi justifikasi tindakan radikal, alih-alih menekan kemungkinan munculnya. Motivasi melawan akan meningkat oleh sebab penindasan yang semakin nyata dirasakan. Ketidakadilan yang sebelumnya mungkin masih soal persepsi belaka, dapat menjadi persepsi yang makin terjustifikasi oleh fakta “keras” berupa pengekangan yang dirasakan langsung.

Pembuat kebijakan perlu menerapkan metode yang lebih edukatif dalam mengurangi kemungkinan wacana radikal diadopsi oleh massa rakyat. Ruang perdebatan publik secara ilmiah perlu diperluas dan taktik propaganda kontra pemahaman radikal perlu diperkuat. Bila masalahnya, misalnya, adalah ideologi agama, maka tempatkan di seluruh negeri para ahli agama yang memiliki varian ajaran yang lebih berorientasi perdamaian dan kemanusiaan universal ketimbang eksklusivisme dan kekerasan.

  1. Ruang mencari keadilan prosedural.

Sebagaimana disebutkan di atas, rasa ketidakadilan sering menjadi basis awal dari semua perjalanan seseorang menjadi teroris (Baca: Aksi Terorisme: Sebuah Kajian Psikologi (Bag.3). Ketidakadilan ini sendiri tidak serta merta menjadikan seseorang melakukan terorisme. Bila pembuat kebijakan memberikan solusi prosedur hukum yang bisa diakses oleh mereka yang merasa ditindas, maka rasa ketidakadilan mendapat kanalisasi yang legal dan memberikan rasa berdaya dalam mencari keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Untuk memastikan ruang keadilan prosedural ini terbuka lebar, perlu identifikasi serius tentang ketidakadilan apa yang biasanya dirasakan oleh mereka yang mengembangkan opini radikal atau bersiap menapak tangga-tangga menuju terorisme. Setelah pembuat kebijakan mengidentifikasi obyek dari rasa ketidakadilan yang muncul, sistem perundangan menjadi perlu direviu terkait sejauh mana bisa menjadi sarana mencari keadilan bagi mereka. Bila kebutuhan akan keadilan terpuaskan, mereka tidak akan mudah menjadi target perekrutan organisasi-organisasi terorisme nasional maupun internasional.

  1. Fokus pada melakukan penindakan pada aksi-aksi di piramida tindakan radikal.

Pembuat kebijakan, politisi dan publik perlu lebih sedikit mendemonisasi atau dehumanusiasi ide-ide atau opini radikal yang seringkali begitu melekat dengan identitas diri penganutnya. Fokus utama harus ditujukan pada tindakan radikal yang melawan hukum, bukan gagasannya. Clark McCauley and Sophia Moskalenko menerangkan bahwa propaganda negara atau aktor non-negara yang mendehumanisasi atau merendahkan suatu wacana radikal justru bisa memantik api permusuhan yang lebih besar dengan kelompok yang memegang teguh wacana tersebut.

Perasaan dipermalukan dapat menjadi bahan bakar yang pada gilirannya malah memicu seseorang melakukan lompatan dari piramida opini menuju piramida tindakan radikal. Bahkan mereka yang tadinya beropini moderat bukan tidak mungkin langsung berkomitmen untuk melakukan upaya ilegal melawan pihak-pihak yang dianggap menghina atau mempermalukan kelompok rujukan identitasnya.

Dengan demikian pembuat kebijakan perlu menyampaikan secara tegas dan eksplisit bahwa mereka membuka ruang demokrasi untuk wacana-wacana politik yang beragam namun akan menindak keras setiap pelanggaran hukum terkait tindakan radikal (hate speech, hasutan, kekerasan, dan perusakan-perusakan).

 Do not fight the will to believe, fight the ways to violent actions. []

Baca tulisan sebelumnya:

Aksi Terorisme: Sebuah Kajian Psikologi (Bag.1)
Aksi Terorisme: Sebuah Kajian Psikologi (Bag.2)

Aksi Terorisme: Sebuah Kajian Psikologi (Bag.3)