Adakah Keadilan dalam Poligami?

Adakah Keadilan dalam Poligami?

Adakah Keadilan dalam Poligami?

Persebaran foto seorang ustadz selebritis bersama tiga istrinya di media online yang kemudian diunggah ulang di berbagai akun media sosial belakangan ini memunculkan reaksi yang bermacam-macam. Sepenjangkauan saya terhadap peredaran foto tersebut, tanggapan nyinyir dan mengutuk sama banyaknya dengan tanggapan positif yang melihat poligami sebagai sunnah Rasul. Bahkan dari saking positifnya, poligami dianggap sebagai urusan pribadi pelakunya dan yang terpenting adalah bagaimana si pelaku bertindak adil atas istri-istrinya.

“Beristri lebih dari seorang itu sunnah asalkan adil” menjadi jargon satu-satunya bagi mereka yang mendukung poligami. Adil yang dimaksud tentunya dirujukkan pada salah satu ayat dalam al-Qur’an (QS al­Nisa [4]:3) untuk mendapatkan legitimasi, dan mungkin agar terlihat lebih islami.

Bahkan dalam beberapa perbincangan antar teman di media sosial, Anda bisa jadi dianggap tidak islami karena menolak poligami yang dianggap adil itu. Namun pertanyaannya, adil yang dimaksud itu adil menurut siapa?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita kembali pada pembacaan yang lebih utuh tentang QS. al-Nisa [4] Ayat 3. Ayat tersebut berbunyi demikian, “nikahilah apa yang baik bagi kalian, daripada wanita­wanita, dua, tiga atau empat orang wanita (tetapi) jika kalian takut tidak dapat (bersikap) adil, maka hanya seorang (istri) saja (fankihû mâ thâba lakum min an-nisa matsnâ wa tsulâtsâ wa rubâ’a wa in khiftum an lâ ta’dilû fa wâhidah)”.

Pertama, ayat tersebut harus dipahami tidak sepotong-sepotong. Pembacaan yang terpotong akan menghasilkan pemahaman yang parsial tanpa disertai pesan ketuhanan yang utuh. Bila kita menelusuri lebih lengkap, melihat latar belakang (ma haula an-nushus) dari maksud dan tujuan ayat tersebut diturunkan, akan terlihat benderang bahwa ayat ini merupakan penghormatan yang tinggi terhadap perempuan. Telah kita ketahui bersama dalam sejarah bahwa lelaki Arab memiliki kebiasaan beristri banyak, bahkan versi sejarah tertentu menyebutkan seorang lelaki zaman itu bisa memiliki seratus istri.

Kalau menengok sejumlah kitab tafsir, kita akan dihadapkan pada banyak perbedaan pendapat. Tentunya, perbedaan pendapat itu mengalami kontekstualisasi lokasi penafsiran hingga zaman di mana ayat tersebut dipahami. Tafsir at-Thabari (Jilid 7, Hal. 531, 2000) dan Tafsir al-Baghawi (Jilid 2, Hal. 161-162, 1997) justru tidak memperlihatkan bahwa ayat ini semata ayat tentang poligami yang diperkenankan dalam Islam, tapi lebih pada bagaimana memberdayakan anak yatim.

Nabi diizinkan berpoligami bukan karena kapasitasnya sebagai lelaki biasa belaka, tapi sebagai utusan Allah yang memegang banyak mandat kemanusiaan, pemimpin agama hingga pemimpin sebuah kota berperadaban yang baik. Pada posisi seperti itu saja, Nabi pun masih dibatasi dalam beristri bila hanya sekedar terpesona atau melihat kecantikan mereka saja (Al-Ahzab [33] 52).

Kedua, sepanjang sejarah, kita memang mengenal konsepsi tentang keadilan. Namun perdebatan mengenai keadilan ini seringkali terbatas pada timbangan yang sepadan, bukan bagaimana keadilan itu didefinisikan. “Wa in khiftum an lâ ta’dilû fa wâhidah” seringkali diartikan dengan “jika kalian takut tidak dapat (bersikap) adil, maka hanya seorang (istri) saja” yang kemudian secara general langsung diukur dengan keadilan versi laki-laki.

Kita bahkan tidak sempat bertanya bagaimana seharusnya seorang suami adil pada istrinya dalam lingkup keluarga. Penolakan perempuan terhadap poligami menunjukkan bahwa selama ini praktik tersebut tidak adil. Hal ini tentu membutuhkan jajak pendapat yang mendalam mengenai keadilan bagi perempuan, bukan semata klaim laki-laki yang seringkali didasarkan pada timbangan material yang setara.

Ketiga, pertimbangan lain adalah melihat muatan kata perkata. “In” (jika) dalam ayat tersebut yang sangat berbeda dengan makna “idza” di mana “in” akan menunjuk sesuatu yang sulit bahkan mustahil terjadi. “In” dan “idza” dalam terjemahan bahasa Indonesia memang kerap diartikan dengan “jika”.

Kalau kita menengok kembali tata bahasa Arab, fungsi penggunaan keduanya berbeda. Sedangkan dalam keseharian kita, kata “jika” dalam al-Qur’an versi bahasa Indonesia selalu dipersamakan dengan muatan makna “idza” yang ringan. Padahal “in” dalam “in khiftum an lâ ta’dilû“ ini menyiratkan kemustahilan untuk melakukan keadilan tersebut. Hal ini menjadi sangat tegas dalam Al-Baghawi yang memberi penjelasan bahwa “rasa takut tidak berbuat adil” tersebut bisa jadi memang “diketahui” bahwa keadilan terhadap istri-istri itu tidak mungkin tercapai.