Achmad Yurianto “Pensiun”, Menkes Terawan Kapan?

Achmad Yurianto “Pensiun”, Menkes Terawan Kapan?

Achmad Yurianto “Pensiun”, Menkes Terawan Kapan?

Hingga pukul 12.00 Senin (20/7) kemarin, diketahui ada 1.693 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Ini menunjukkan bahwa masih terjadi penularan virus corona di masyarakat yang menyebabkan kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah.

Penambahan itu menyebabkan ada 88.214 kasus Covid-19 di Tanah Air, terhitung sejak pengumuman pasien pertama pada 2 Maret 2020. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Graha BNPB pada Senin sore.

“Kami dapatkan konfirmasi kasus Covid-19 sebanyak 1.693 orang, sehingga totalnya menjadi 88.214 orang,” ujar Yurianto.

Ternyata, itu adalah on air terkahir bagi Achmad Yurianto melaksanakan tugasnya berjibaku dengan angka-angka dan penyambung lidah pemerintah. Ini seperti dikatakan Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. Airlangga menyatakan per hari ini, Selasa (21/7), Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 tak lagi dipegang oleh Achmad Yurianto.

“Nanti ada tambahan ya, jubir pemerintah di sini adalah ditunjuk Prof Wiku (Wiku Adisasmito) dari BNPB,” kata Airlangga seperti dikutip CNNIndonesia, Selasa (21/7).

Seperti diketahui, pensiunnya Achmad Yurianto merupakan konsekuensi dari kebijakan Presiden Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional, dan berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan atau diteken Jokowi.

Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sementara itu, pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres, Satgas ini masih di bawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini,” bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.

Lebih jauh, Jokowi diketahui membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan penanganan covid-19. Menteri BUMN Erick Thohir dipilih Jokowi untuk memimpin tim tersebut.

Yah, terkadang ekspektasi itu memang meleset dari apa yang terjadi. Ketika orang-orang berharap Menkes Terawan yang diganti, malah Pak Yuri yang undur diri.