Islami.co (Bogor) – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini menggelar evaluasi mendalam mengenai pelayanan katering jemaah haji untuk tahun 1445 H/2024 M. Rapat ini bertujuan tidak hanya untuk mengevaluasi menu makanan, tetapi juga untuk meningkatkan cita rasa masakan Indonesia dan menggunakan bahan baku yang berasal dari Tanah Air.
Dihadiri oleh Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, dan sejumlah pejabat dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, serta Poltek NHI, kegiatan ini menitikberatkan pada variasi menu, siklus penyajian, dan asupan nutrisi yang akan disajikan kepada jemaah haji. Evaluasi ini dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang berfokus pada penyusunan kebijakan dan rencana kerja guna meningkatkan kualitas pelayanan haji, menjelang persiapan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.
Subhan Cholid menegaskan, “Kementerian Agama tetap mempertahankan menu dengan cita rasa nusantara dalam penyelenggaraan ibadah haji mendatang. Kami berharap tahun depan bisa mendatangkan lebih banyak menu dan rempah dari Indonesia agar rasa makanan kami tetap seperti di rumah.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mereka berkomitmen untuk memenuhi standar gizi yang dibutuhkan jemaah, termasuk memperhitungkan kebutuhan tambahan seperti buah dan susu. “Kami berusaha menangkap peluang besar dalam penyediaan bahan baku Indonesia untuk katering jemaah haji. Setiap tahun, lebih dari 200 ribu jemaah haji Indonesia berangkat, ditambah satu juta jemaah umrah. Ini adalah kesempatan emas bagi pengusaha tanah air untuk mengekspor produk pangan nusantara,” pungkasnya.
Mudir BPKH Limited, Iman Ni’matullah, juga memberikan apresiasi terhadap layanan katering yang telah diimplementasikan oleh Ditjen PHU. Ia menyebutkan bahwa tanggapan jemaah melalui aplikasi Kawal Haji sangat positif. “Kami mendapatkan banyak komentar baik mengenai layanan konsumsi tahun ini, dan kita apresiasi kerja keras tim katering haji,” ujarnya.
Iman berkomitmen untuk menyediakan bumbu-bumbu yang sesuai dengan cita rasa masakan Indonesia, dengan catatan bahwa harga harus terjangkau dan kualitasnya harus baik sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “Kami berharap, pada bulan April tahun depan, semuanya sudah siap sepenuhnya.”
Dengan semangat kolaborasi antar kementerian dan pelaku usaha, diharapkan evaluasi ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan katering jemaah haji, sehingga setiap jemaah bisa merasakan kelezatan makanan yang khas Indonesia selama menjalankan ibadah haji di tanah suci.