Imbas Percepatan Layanan, Kemenag Libatkan 120 Ribu Orang dan Berkontribusi Mengentaskan Pengangguran

Imbas Percepatan Layanan, Kemenag Libatkan 120 Ribu Orang dan Berkontribusi Mengentaskan Pengangguran

Imbas Percepatan Layanan, Kemenag Libatkan 120 Ribu Orang dan Berkontribusi Mengentaskan Pengangguran

Islami.co (Jakarta) – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah berhasil mempercepat proses sertifikasi halal di Indonesia, yang sebelumnya memerlukan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Kini, sertifikasi halal dapat diperoleh hanya dalam waktu 8 hingga 11 hari.

“Ketika sertifikasi halal ini diurus oleh Kementerian Agama, kita hanya butuh 8 sampai 11 hari untuk mendapatkan sertifikat halal,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan terkait kesuksesan Kemenag dalam Religion Fest (9/10).

Sejak 2019 hingga 2024, sebanyak 5.302.257 produk di Indonesia telah tersertifikasi halal, meningkat signifikan dibandingkan capaian tahun 2012 hingga 2018 yang hanya mencapai 668.615 produk.

Lebih dari 120.000 orang telah diberdayakan sebagai auditor halal, penyelia halal, dan pendamping produk halal dalam rangka mendukung sertifikasi ini.

“Dari usaha-usaha untuk melakukan sertifikasi halal pada produk-produk di Indonesia, sudah ada 120.000 lebih yang bertugas sebagai auditor halal, penyelia halal, atau pendamping produk halal,” tambahnya.

Langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan, tetapi juga berkontribusi besar dalam mengentaskan pengangguran di Indonesia, sekaligus mendukung usaha kecil hingga menengah untuk memperoleh sertifikasi halal dengan lebih cepat.

“Artinya Kememterian agama berkontribusi pada pengentasan pengangguran,” ujar Gus Men.