Tidak perlu waktu lama untuk fatwa terbaru (advisory’s opinion) dari Mahkamah Internasional atau ICJ mendapat sorotan publik dunia. ICJ bilang bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina itu sepenuhnya ilegal.
Israel, dengan demikian, selama ini dianggap melanggar hukum, apalagi sampai melakukan genosida. Israel telah menewaskan puluhan juta jiwa warga Palestina sejak Oktober 2023.
Walau begitu, reaksi terhadap fatwa IJC itu rupanya beragam.
Pejabat Palestina tentunya merasa senang sekali. Mereka menyebut keputusan ICJ atas kekejaman Israel ini sebagai “momen bersejarah” dalam perjuangan panjang mereka untuk keadilan.
Bagi Palestina, mereka merasa ada pengakuan bahwa apa yang terjadi di tanah mereka selama ini nggak bener. Mereka melihat ini sebagai titik balik besar. Seolah-olah dunia akhirnya mendengar teriakan mereka setelah sekian lama diabaikan.
Sebaliknya, Israel tanpa pikir panjang mengecam fatwa ICJ. Mereka langsung bilang nggak setuju, dan Amerika Serikat–yang biasanya jadi pendukung setia Israel–juga ikut-ikutan mencibir IJC.
Departemen Luar Negeri AS bilang kalau keputusan ini bisa memperumit usaha untuk mencapai perdamaian yang adil dan langgeng antara dua negara yang hidup berdampingan dalam damai dan keamanan.
Dukungan Tribun Barat
Meanwhile, negara-negara (Barat) lain merespons fatwa ICJ dengan cukup postif. Australia, misalnya, Pemerintah di sana bilang mereka menghormati peran Mahkamah Internasional dalam menegakkan hukum internasional. Mereka juga mendesak Israel untuk berhenti memperluas pemukiman.
Di Belgia, Menteri Luar Negeri Hadja Lahbib juga bilang di media sosial X kalau Belgia bakal selalu membela penghormatan terhadap hukum internasional.
Islandia juga nggak tinggal diam. Mereka bilang keputusan Mahkamah Internasional itu jelas. Islandia menyeru supaya Israel menghentikan semua aktivitas yang melanggar hukum internasional.
Sementara itu, Brasil menekankan pentingnya solusi dua negara, dengan Palestina yang merdeka dan layak hidup berdampingan dengan Israel dalam damai dan keamanan.
Bolivia nggak ketinggalan. Mereka menyerukan kepada PBB dan negara anggotanya buat ngambil tindakan yang dianggap tepat untuk menghentikan kejahatan di Jalur Gaza dan menjamin hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Bahkan, Bolivia udah putus hubungan dengan Israel sejak awal perang dan jadi negara Amerika Latin pertama yang mendukung kasus genosida terpisah yang dibawa oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional.
Di Eropa, Irlandia dan Spanyol juga menyuarakan dukungan mereka. Menteri Luar Negeri Irlandia, Michael Martin, bilang dia bakal bekerja sama dengan mitra di UE dan PBB buat melihat gimana mereka bisa menerapkan pendapat otoritatif dari pengadilan untuk mengakhiri kehadiran ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Harapan dari Timur
Sementara itu, Indonesia bilang keputusan ini mengatasi aspirasi mereka dan komunitas internasional lainnya dalam memberikan keadilan bagi rakyat Palestina.
“Indonesia menyerukan kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan untuk memenuhi permintaan pengadilan dengan mempertimbangkan cara yang tepat dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakhiri kehadiran Israel yang tidak sah di Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri.
Mesir menyerukan kepada Israel untuk segera mengakhiri pendudukan dan menghentikan aktivitas pemukiman baru. Mereka juga mendesak pihak internasional untuk menghormati dan melaksanakan pendapat Mahkamah Internasional, membantu rakyat Palestina dalam menjalankan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, dan bekerja untuk mengakhiri penderitaan kemanusiaan yang mereka alami.
Qatar juga bilang kalau keputusan Mahkamah Internasional ini mencerminkan ketentuan tinggi hukum internasional yang harus dihormati. Mereka mengulangi posisi tegasnya pada keadilan perjuangan Palestina dan keharusan moral untuk mendukung hak-hak sah rakyat Palestina yang bersaudara.