Tok! Mahkamah Internasional (ICJ): Pendudukan Israel Atas Palestina Melanggar Hukum

Tok! Mahkamah Internasional (ICJ): Pendudukan Israel Atas Palestina Melanggar Hukum

Mahkamah Internasional nilai Israel melanggar hukum.

Tok! Mahkamah Internasional (ICJ): Pendudukan Israel Atas Palestina Melanggar Hukum
Dua orang perempuan membawa bendera Palestina di depan Gedung International Court Justice

Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan pendapat hukum terkait pendudukan Israel di Wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Dalam keputusan yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024, ICJ menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah tersebut tidak sah, melanggar hukum, dan mendesak mereka untuk mengakhiri okupasi.

Putusan ini dikeluarkan atas permohonan klarifikasi hukum dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai dampak dari kebijakan dan praktik pendudukan Israel di Wilayah Palestina. Ada tujuh poin yang dikeluarkan ICJ terkait pendapat hukumnya, salah satunya terkait pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang tidak sah dan melanggar hukum.

“Keberadaan Israel atas pendudukan Wilayah Palestina yang masih berlangsung secara terus menerus tidaklah sah,” tulis Mahkamah Internasional (ICJ) dalam surat resminya.

Selain itu, dalam poin selanjutnya, ICJ menyebut bahwa Israel memiliki kewajiban untuk segera mengakhiri pendudukan yang tidak sah tersebut serta harus menghentikan semua kegiatan pemukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Palestina yang telah diduduki.

ICJ juga berpendapat bahwa Israel harus memberikan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan kepada semua orang atau entitas hukum yang terkena dampak atas Pendudukan Wilayah Palestina.

“Israel harus memberikan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan kepada semua orang atau entitas hukum yang terkena dampak di Wilayah Palestina yang Diduduki,” tulis ICJ.

ICJ juga menegaskan bahwa semua negara di dunia berkewajiban untuk tidak mengakui dan mengesahkan tindakan Israel, serta tidak memberikan bantuan kepada negara dengan bendera bintang daud ini untuk melanggengkan okupasinya. Bahkan lembaga internasional seperti PBB, khususnya Majelis Umum dan Dewan Keamanan perlu segera memberi tindakan agar pendudukan atas Palestina segera berakhir.

 “PBB, terutama Majelis Umum dan Dewan Keamanan, harus mempertimbangkan tindakan lebih lanjut untuk mengakhiri kehadiran Israel yang tidak sah itu secepat mungkin,” pungkas ICJ.

Keputusan ICJ ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi upaya perdamaian di Timur Tengah dan mengembalikan hak-hak warga Palestina yang telah lama terabaikan.

(AN)