Kemenag Tanggapi Pembentukan Pansus Haji DPR

Kemenag Tanggapi Pembentukan Pansus Haji DPR

Pembentukan Pansus Haji oleh DPR ditanggapi oleh Kemenag. Kemenag siap mengikuti proses.

Kemenag Tanggapi Pembentukan Pansus Haji DPR

Islami.co (Haji 2024) — Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menyatakan sikapnya terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR. Hilman menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan DPR dan siap mengikuti seluruh tahapan proses yang ditetapkan.

“Pansus sudah ditetapkan. Kami menghargai seluruh proses yang dilakukan. Sebagaimana kata Menag, kita akan ikuti proses itu sebaik-baiknya,” tegas Hilman dalam keterangannya.

Hilman juga menyampaikan bahwa Kemenag akan mempersiapkan data yang diperlukan untuk menjelaskan kebijakan alokasi kuota tambahan. Data tersebut mencakup hasil komunikasi dengan pihak Saudi serta berbagai dokumen terkait.

“Kita siapkan data yang diperlukan, hasil-hasil komunikasi dengan pihak Saudi, serta dokumen yang kita miliki untuk menjelaskan kenapa kebijakan alokasi kuota tambahan ini muncul,” sebut Hilman.

Lebih lanjut, Hilman menjelaskan bahwa dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Menteri Agama dan Menteri Haji Saudi sudah dinyatakan pembagian kuota haji. Dokumen ini, menurut Hilman, sudah diupayakan untuk dikomunikasikan ke DPR sejak awal, meski hingga penyelenggaraan haji Rapat Kerja belum terlaksana.

“Misalnya, dalam MoU yang ditandatangani Menag dan Menhaj Saudi sudah dinyatakan pembagian kuotanya. Dokumen ini yang berusaha kita komunikasikan ke DPR sejak awal. Hanya sampai penyelenggaraan haji Rapat Kerja belum terlaksana,” sambungnya.

Hilman menambahkan bahwa upaya mengomunikasikan beragam dinamika persiapan haji sudah dilakukan sejak Januari 2024, baik secara formal maupun informal. “Kita juga sudah bersurat resmi memberitahukan kondisi ini kepada Komisi VIII,” tandasnya.

Pembentukan Pansus Haji DPR ini bertujuan untuk mengevaluasi berbagai aspek penyelenggaraan haji, termasuk kebijakan kuota tambahan yang menjadi perhatian banyak pihak. Kemenag menyatakan kesiapan penuh untuk berkoordinasi dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan dalam proses evaluasi ini.