Islami.co (Haji 2024) — Mabit di mina adalah salah satu dari wajib haji. Jika meninggalkan wajib haji maka harus membayar fidyah (dam).
Ada kisah menarik terkait Mabit di Mina. Kisah tersebut tentang Abbas bin Abdul Muthalib, Paman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Suatu hari saat tiba waktu Mabit di Mina, Abbas bin Abdul Muthalib meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk tidak mengikuti mabit. Permintaan Abbas untuk tidak mengikuti mabit tersebut bukan tanpa alasan. Ia memiliki tugas yang harus dilaksanakan dan tidak ada yang menggantikannya, yaitu untuk menyirami kebun kurmanya. Hal ini membuatnya mau tidak mau harus pulang ke Mekah dan tidak bisa menetap di Mina.
Melihat uzur yang dimiliki oleh Abbas tersebut Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian mengizinkannya untuk tidak mabit di Mina.
Penjelasan terkait izin Abbas untuk tidak mengikuti mabit tersebut diabadikan dalam salah satu hadis rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari melalui jalur Abdullah bin Umar.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ (اسْتَأْذَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إنَّ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِي مِنًى مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ فَأَذِنَ لَهُ)
Dari Ibnu Umar RA, sesungguhnya Abbas bin Abdul Muthalib meminta izin kepada Rasulullah Saw untuk menetap di Mekkah pada malam-malam mabit di Mina, karena ia harus menyirami kebun kurmanya. Rasul Saw pun memberinya izin. (H.R al Bukhari dan Muslim)
Menurut Imam an Nawawi dalam Al Majmu Syarh Al Muhadzab, hadis tersebut merupakan hadits sahih.
Hadis ini juga dijadikan landasan oleh beberapa ulama, termasuk Imam an Nawawi terkait kebolehan tidak mabit di Mina karena uzur.
Beberapa contoh uzur yang diperbolehkan untuk tidak mabit di Mina adalah takut terjadi sesuatu yang membahayakan baginya dan keluarganya, sakit yang menyebabkan kesulitan untuk melakukan mabit, mengurus orang yang sakit atau orang tua yang tidak bisa ditinggal. Selain itu, berdasarkan hadis di atas, orang yang memiliki tugas tertentu juga diperkenankan untuk meninggalkan mabit.
Bahkan ada ulama yang mengatakan, orang yang membawa banyak uang dan dikhawatirkan uangnya hilang juga bisa dimasukkan dalam uzur meninggalkan mabit di mina.
Wallahu a’lam.