Haji Naik Pesawat, Sejak Kapan?

Haji Naik Pesawat, Sejak Kapan?

Haji Naik Pesawat, Sejak Kapan?

Islami.co (Haji 2024) – Naik haji dengan pesawat bisa dibilang sesuatu yang baru. Zaman dahulu, pada tahun 1800an hingga 1940an keberangkatan haji dilakukan dengan menggunakan kapal api, bahkan sebelum ada kapal api, keberangkatan dilakukan menggunakan perahu layar.

Martin van Bruinessen dalam artikelnya yang berjudul Seeking Knowledge and Merit: Indonesians on the Haj menyebutkan bahwa perjalanan haji zaman dahulu sangat panjang dan berbahaya. Sehingga banyak ditemukan kisah-kisah jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia ketika tiba di tanah haram.

Ditambah pada zaman itu, perjalanan haji tidak diatur dengan rapi sebagaimana sekarang. Setiap orang yang akan berangkat haji hanya perlu membayar ongkos kapal yang dibayarkan kepada pemilik maskapai, baik dari Belanda maupun Inggris. Pihak Belanda yang awalnya ingin membatasi jamaah haji karena takut fanatisme, malah melonggarkan batasan karena pragmatisme ekonomi. Jadilah kapal sering overkapasitas dan beberapa orang meninggal dunia.

Jika kita baca novel Buya Hamka yang berjudul Di Bawah Lindungan Kakbah tentang kisah saudagar kaya yang tak kembali pasca haji, hal itu adalah benar adanya. Bahkan Hamka dalam memorialnya yang berjudul Kenang-kenangan Hidup, Hamka pernah merasa bahwa ajal sudah di depan mata akibat kelelahan dan kepayahan, apalagi cuaca di Arab saat itu yang panas, membuatnya semakin yakin bahwa ia akan segera meninggal dunia. Saat itu ia naik haji pada tahun 1927.

Henry Cambert-Loir dalam bukunya Naik Haji di Masa Silam, ketika membaca catatan Hamka saat naik haji, menyebutkan bahwa orang-orang Nusantara sering kehabisan bekal saat di Saudi, termasuk Hamka. Hal ini akibat perjalanan yang lama dan melelahkan.

Saya sendiri pernah mendengar cerita dari nenek. Zaman dahulu berangkat haji tidak semudah dan semewah sekarang. Jika sekarang hanya perlu waktu 40an hari meninggalkan rumah dan kembali dnegan titel ‘Haji atau Hajjah’, zaman dahulu perlu waktu berbulan-bulan dengan ketidakpastian akan kembali dengan selamat.

Naik haji dengan pesawat dari tahun berapa?

Menurut arsip Kementerian Agama RI, pertama kali keberangkatan haji menggunakan pesawat adalah pada tahun 1952. Pada saat itu dibentuklah perusahaan pelayaran yang bernama PT Pelayaran Muslim sebagai satu-satunya penitia haji. Tahun ini juga pertama kali dibentuk sistem kuota, sehingga tidak semua orang yang ingin berangkat haji bisa berangkat.

Setelah peralihan transportasi dari laut ke udara, jumlah jamaah haji tidak sebanyak sebelum-sebelumnya, selain karena pembatasan kuota haji yang diberlakukan pertama kali, ongkos haji dengan pesawat juga naik dua kali lipat. Data Kompas menyebutkan, ongkos naik haji dengan kapal api sebelumnya hanya Rp. 7.500.-, sedangkan ongkos haji dengan pesawat sebesar Rp. 16.691.-. Pada tahun ini jumlah jamaah haji hanya 293 orang. Angka ini berbanding jauh dengan sebelumnya yang mencapai 14 ribuan orang.

 

Pelayanan Haji: Semua Tersedia

Evolusi pengelolaan haji saat ini sudah demikian berkembang. Zaman dahulu pakde-bude saya yang berangkat haji harus menyisakan satu koper untuk keperluan logistik, mulai dari kompor minyak tanah, beras, mie instan, dan keperluan logistik lainnya. Selain menambah beratnya barang bawaan, jamaah haji juga perlu mengatur waktu sebaik-baiknya karena harus berbagi waktu menyiapkan makanan dan beribadah.

Saat ini, jamaah haji tidak perlu menenteng alat-alat dan keperluan logistik. Semuanya sudah disediakan oleh pemerintah. Begitu juga dengan fasilitas-fasilitas hebat yang lain, mulai penginapan, transportasi, hingga pelayanan petugas haji. Jamaah haji saat ini hanya perlu fokus beribadah dan pulang sebagai haji yang mabrur. (AN)