Islami.co (Haji 2024) — Otoritas kerajaan Saudi mulai menunjukkan keseriusannya terkait larangan berhaji tanpa visa haji. Sebanyak 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berniat haji pada Selasa (28/5) lalu terpaksa diamankan dari Masjid Bir Ali, Madinah. Meski telah memakai pakaian ihram, mereka tak bisa melanjutkan perjalanan menuju Mekkah lantaran tidak mengantongi visa haji, melainkan menggunakan visa ziarah.
Konsulat Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan banyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda. Mereka ini rela membayar mahal asalkan bisa menunaikan rukum islam terakhir yakni berhaji.
Sayangnya mereka tidak mendapatkan visa mujamalah atau jenis visa yang biasanya digunakan haji furoda. Para jemaah ini hanya mendapatkan visa ziarah atau jenis visa yang bisa digunakan hanya untuk umrah.
“Banyak yang menjanjikan visa furoda tapi dapatnya visa ziarah,” kata Yusron di Mekkah, Kamis (30/5).
Yusron menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi terus memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji. Mereka terus berinovasi agar jemaah haji yang datang bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan mendapatakan pelayanan terbaik.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan memperketat masuknya jemaah haji ke kawasan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina di Kota Mekkah. Hanya mereka yang mendapatkan visa haji resmi atau mendapatkan tasreh (surat izin resmi) yang bisa mengikuti rangkaian ibadah haji.
“Artinya tasreh menjadi sangat penting untuk memprsiapkan berapa orang yang harus dilayani,” kata Yusron.
Bahkan para tokoh ulama di Arab Saudi dan Pemerintah Kerajaan menyatakan, jemaah haji yang berhaji tanpa izin resmi bisa tidak sah hajinya.
“Sampai ulama saudi menyatakan bahwa haji tanpa tasreh itu dosa, menteri haji sudah bilang barangsiapa berhaji tanpa tasreh haji, hajinya tidak sah,” kata Yusron.
Makanya, saat ini pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Makkah. Bahkan mereka menggelar razia di beberapa titik untuk mendeteksi jemaah haji tidak resmi masuk ke Kota Mekkah.
Hal ini dilakukan karena jemaah ilegal ini berpotensi mengganggu proses pelaksanaan ibadah haji.
“Kalau misalnya ada 100 ribu atau 200 ribu haji gelap (ini) akan ganggu ibadah haji secara keseluruhan,” ujar Yusron.
Maka dari itu, Yusron berpesan masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji.
“Sebelum berangkat pastilkan visanya adalah visa haji,” kata Yusron mengakhiri.
Periksa Kembali Visamu!
Bagi jemaah haji yang akan berhaji pada tahun 2024 ini dengan menggunakan jasa travel, baik haji khusus maupun haji furoda, ada baiknya untuk kembali mengecek visa yang telah diterbitkan.
Pasalnya visa haji bagi jemaah memiliki keterangan yang sama, meskipun bukan haji reguler (khusus atau furoda). Pastikan dalam tabel “visa type”pada visamu tertulis “Hajj”. Keterangan tipe visa ini berlaku untuk semua kategori haji, baik reguler, khusus, maupun furoda.
Jika tipe visamu tidak tertulis “Hajj”, maka kamu perlu mengklarifikasi atau mempertanyakan hal tersebut kepada penyelenggara haji, yaitu pihak travel. Pastikan visamu benar-benar berlaku sebelum berangkat ke tanah suci, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.