Islami.co (Haji) – Azan adalah salah satu kegiatan untuk memanggil muslim agar melaksanakan salat lima waktu. Ada juga beberapa azan yang dikumandangkan untuk melaksanakan salat sunnah, seperti salat Idul Fitri dan Idul Adha. Dalam beberapa hal, azan juga dilakukan untuk bayi yang baru lahir dan jenazah yang akan dikebumikan.
Namun dalam tradisi masyarakat Indonesia, azan tidak hanya dilakukan untuk mengundang orang salat, tetapi juga dikumandangkan dalam beberapa acara yang lain, simisal haji atau umrah. Di Indonesia, keluarga yang melepas jemaah haji, biasanya akan mengumandangkan adzan dan iqamah terlebih dahulu.
Bagaimana dengan hukum azan untuk orang yang akan berangkat haji?
Imam an-Nawawi menyebutkan dalam al-Minhaj terkait azan-azan di luar salat yang disunnahkan. Sebagaimana disebutkan oleh Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, kitab syarah dari al-Minhaj karangan dari Imam an-Nawawi.
قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ ، وَالْمَهْمُومِ ، وَالْمَصْرُوعِ ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ ، أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ …وَعِنْدَ تَغَوُّلِ الْغِيلَانِ أَيْ تَمَرُّدِ الْجِنِّ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ ، وَهُوَ ، وَالْإِقَامَةُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ
“Disunnahkan azan selain shalat, yaitu saat azan untuk bayi yang baru lahir, orang yang sedang bersedih hati, orang yang menderita penyakit epilepsi, orang yang sedang marah, orang atau binatang yang memiliki perangai buruk, saat perang sedang berkecamuk, saat kebakaran, dan dikatakan juga menurunkan mayat pada liang kubur…, saat terdapat gangguan jin berdasarkan hadis yang shahih di dalamnya, juga Adzan dan iqamah menjelang berangkatnya seorang musafir.”
Dari penjelasan Imam an-Nawawi di atas, bisa disimpulkan bahwa adzan dan iqamah tidak hanya dianjurkan saat menjelang melakukan shalat berjamaah saja, tetapi juga beberapa perbuatan baik sebagaimana di sebutkan di atas.
Sedangkan penjelasan terkait adzan sebelum berangkat haji, juga termasuk dalam sepuluh hal yang telah disebutkan di atas oleh Imam an-Nawawi, yaitu melepas orang bepergian (musafir) karena hakekatnya orang yang berangkat haji adalah orang yang bepergian dari rumahnya menuju Baitullah.
Hal ini juga dijelaskan oleh Sayyid Abu Bakar Syatha dalam Syarh Ianatut Thalibinnya sebagaimana berikut:
“Kalimat ‘menjelang bepergian bagi musafir’ maksudnya ialah disunnahkan adzan dan iqamah bagi seseorang yang hendak bepergian berdasar hadis sahih. Abu Ya’la dalam Musnad-nya dan Ibnu Abi Syaibah mengatakan: Sebaiknya tempat azan yang dimaksud itu dikerjakan selama bepergian asal tidak bertujuan maksiat.”
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa selama bepergian tidak dalam tujuan maksiat, maka dianjurkan mengumandangkan azan dan iqamah sebelum bepergian. Jika yang dianjurkan azan adalah semua bepergian yang tak memiliki unsur maksiat, maka haji juga termasuk, sehingga azan dan iqamah menjelang berangkat haji sangat dianjurkan.
Wallahu A’lam.