Akhi-akhir ini ramai perdebatan terkait transformasi KUA (Kantor Urusan Agama) yang akan menjadi pusat layanan lintas agama. Di antara kabar yang beredar, disebutkan bahwa salah satu layanannya adalah untuk nikah beda agama. Kabar tersebut merupakan kabar bohong atau misinformasi.
Dilansir dari situs web Kemenag, Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama. Hal itu bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, pihaknya telah memetakan 40 layanan keagamaan yang potensial untuk disediakan di KUA. “40 jenis layanan ini masih potensial dan perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di KUA,” ujar Zainal Mustamin di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menambahkan, ada sejumlah layanan lintas agama yang dapat segera dijalankan di KUA. Misalnya, bimbingan perkawinan dan konsultasi keluarga bagi Non Muslim.
“Ada beberapa layanan yang dapat segera dilaksanakan di masyarakat, yakni bimbingan perkawinan bagi pemeluk agama Non Islam dan konsultasi keluarga bagi pemeluk aga Non Islam, yang dilakukan oleh masing-masing penyuluh agama,” imbuhnya.
Agus Suryo berharap, program transformasi KUA ini dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. KUA akan menjadi tempat yang nyaman bagi semua masyarakat untuk mendapat layanan keagamaan yang dibutuhkan.
Berikut rancangan 40 layanan di KUA:
1. Layanan pendaftaran perkawinan
2. Layanan pencatatan perkawinan
3. Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan
4. Layanan penerimaan data perkawinan
5. Perbaikan dan perubahan data perkawinan
6. Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda
7. Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri
8. Pencatatan penetapan perkawinan
9. Pencatatan perjanjian perkawinan
10. Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin)
11. Bimbingan Perkawinan Masa Nikah (Relasi Sehat Pasutri)
12. Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga
13. Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN)
14. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
15. Bimbingan konseling dan mediasi keluarga
16. Pendampingan dan advokasi keluarga
17. Konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, keluarga bahagia katolik.
18. Layanan pemanfaatan data keagamaan
19. Penerbitan ID Rumah Ibadah
20. Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah
21. Bimbingan tata kelola rumah ibadah
22. Layanan konsultasi keagamaan
23. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Lembaga Keagamaan
24. Layanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kajian Keagamaan
25. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Kajian Keagamaan
26. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Siaran Keagamaan Tingkat Kecamatan
27. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan tingkat kecamatan
28. Bimbingan penyiaran keagamaan berperspektif moderat
29. Bimbingan penguatan literasi seni keagamaan
30. Bimbingan penguatan dan pengembangan budaya keagamaan
31. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang konsultatif
32. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang advokatif
33. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang edukatif
34. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang informatif
35. Layanan pemberdayaan ekonomi umat
36. Layanan rekomendasi penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat
37. Layanan mediasi konflik paham keagamaan
38. Layanan konsultasi paham keagamaan
39. Layanan konsultasi pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan
40. Layanan mediasi penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan