Salah satu syarat melakukan sejumlah ibadah seperti shalat adalah suci. Suci di sini adalah suci dari hadas kecil dan hadas besar. Kewajiban bagi seseorang yang memiliki hadas kecil hanyalah untuk melakukan wudhu. Sedangkan bagi yang memiliki hadas besar maka diwajibkan untuk melakukan mandi besar (jinabat).
Menurut Syaikh Zainuddin ali al-Malibari dalam kitab Fat’hul Muin, terdapat empat hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi besar. Pertama, keluar air sperma. Air sperma dapat diketahui melalui tiga ciri-ciri: Pertama, Waktu keluar sperma terasa ada kenikmatan; Kedua, mengalir cukup deras; Ketiga, waktu masih basah berbau seperti adukan roti dan setelah kering berbau seperti putih telur. Bila tidak terdapat tanda-tanda seperti itu, maka dipastikan bukan air sperma dan tidak wajib melakukan mandi besar.
Bila seseorang merasa ragu, apakah yang keluar itu air sperma (mani) atau madzi, maka ia dibolehkan untuk memutuskan salah satunya dengan konsekuensi masing-masing. Apabila ia menganggap yang keluar adalah air sperma, maka ia diwajibkan untuk mandi besar. Sebaliknya, bila madzi, maka untuk bersuci ia hanya diwajibkan untuk melakukan wudhu saja.
Kedua, melakukan hubungan badan atau bersenggama. Dalam kitab-kitab fikih biasanya disebutkan bahwa maksud dari hal kedua ini adalah bertemunya dua alat kelamin (laki-laki dan perempuan).
Ketiga, haid atau menstruasi. Haid, sebagaimana dijelaskan dalam kitab fathul mu’in, ialah darah yang keluar dari pangkal rahim wanita pada hari-hari tertentu. Dan usia termuda perempuan yang mengeluarkan darah haid adalah 9 tahun secara penuh. Apabila seorang perempuan mengeluarkan darah sebelum mencapai usia 9 tahun kurang dari 16 hari, maka ia dianggap darah haid. Masa minimal keluar darah haid adalah satu hari satu malam. Sedangkan masa maksimalnya adalah lima belas hari.
Keempat, nifas. Adalah darah yang keluar dari seorang perempuan setelah melahirkan bayi secara sempurna. Masa minimal masa nifas adalah setetes. Namun secara keumuman, darah nifas keluar selama empat puluh hari. Dan batas maksimalnya adalah enam puluh hari. Keempat hal ini merupakan sesuatu yang mewajibkan mandi wajib. Dua hal pertama bagi laki-laki dan perempuan. Sedangkan dua yang terakhir khusus bagi perempuan.
Wallahu A’lam bisshowab