Nama Kita Diatur Negara, Mau Ngapain?

Nama Kita Diatur Negara, Mau Ngapain?

Nama kita diatur negara, buat apa?

Nama Kita Diatur Negara, Mau Ngapain?

Nama saya hanya satu kata. Ya, itulah nama pemberian dari orang tua saya. Ketika mengurus pengajuan paspor, saya dipanggil oleh petugas jaga waktu itu karena nama tersebut. Saya diminta memiliki nama yang memuat tiga suku kata biar bisa diterima sistem. Waktu itu saya memutuskan memakai nama ayah dan kakek dari pihak ayah.

“Dipaksa” memakai nama yang diterima sistem tersebut adalah pengalaman kedua saya mengubah nama. Berbeda dengan pengalaman di kantor Imigrasi, alasan orang tua saya mengubah nama saya sewaktu masih kecil lebih karena alasan yang lekat dengan budaya. Nama saya waktu itu disebut oleh seorang kiai memiliki unsur katinggian aksara, yakni saya dianggap tidak mampu mengemban nama tersebut. Saya pun sering sakit dan punya sifat yang negatif.

Kiai memberikan solusi dan mengusulkan beberapa nama baru pada orang tua saya. Walhasil, saya pun memakai salah satu nama tersebut hingga hari ini. Sejak menggunakan nama pemberian kiai tersebut, saya pun tidak lagi sering jatuh sakit.

Dua pengalaman saya di atas menyiratkan bagaimana nama memiliki narasinya sendiri dalam kehidupan manusia. Tradisi budaya adalah unsur paling sering dianggap paling mempengaruhi hak prerogatif orang tua ketika memberi nama pada anak mereka yang telah lahir, selain agama. Namun, akhir-akhir ini Negara juga mulai turut campur tangan.

Baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan baru, yang mendikte warga negara, yakni kita, dalam memberi nama pada anak-anak kita. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 kemarin.

Mulai dari jumlah suku kata, huruf, penggunaan tanda baca, hingga penyematan gelar adalah beberapa hal yang diatur Negara dalam pemberian nama. Kehadiran Negara dalam hal ini ditengarai merupakan bagian dari penyeragaman demi penerimaan standarisasi. Kaidah kepemilikan nama di dunia internasional meminta kita semua untuk memiliki nama depan (forename) dan nama belakang/keluarga (surname). Pengalaman paspor saya hingga hari ini masih bertuliskan nama saya+ayah+kakek.

Sependek pengetahuan saya, pertama kali Negara mulai mengatur nama penduduknya adalah saat ketegangan politik pasca tragedi G 30 S, di mana masyarakat Tionghoa diminta mengubah nama mereka. Lewat Keppres 240/1967, orang Tionghoa-Indonesia “dipaksa” tak lagi memakai “nama-nama Cina”. Aturan ini membuat hingga sekarang banyak Chindo punya dua nama sekaligus, Indonesia dan Tionghoa.

Kehadiran Permendagri kemarin kembali “memaksa” masyarakat Indonesia pada logika yang diakui oleh Negara. Pemerintah sepertinya mulai mengabaikan bagaimana dinamika pemberian nama di Indonesia yang sangat beragam dan kultural.

Aturan soal nama penduduk Indonesia ini sedikit banyak akan “mengancam” modal-modal tradisi, yang telah banyak mempengaruhi pemberian nama di Indonesia hingga kemarin, terlebih bagi masyarakat yang memiliki penamaan satu suku kata dalam tradisi mereka. Hari ini kita diminta tunduk dengan aturan yang telah dikeluarkan jika ingin mendaftarkan diri dalam sistem kependudukan.

Dalam tradisi masyarakat Banjar, nama bayi yang lahir ke dunia akan di-tasmiyahi (Upacara pemberian nama) biasanya dimintakan nama pada seorang kiai. Posisi kiai di masyarakat Banjar sangat vital. Mereka tidak hanya pemimpin keagamaan, namun beragam permasalahan sehari-hari masyarakat Banjar juga dikonsultasikan dengan kiai atau tuan guru.

Nama adalah salah satu hal yang dikonsultasikan pada tuan guru. Cerita saya di atas adalah faktanya. Kyai atau pimpinan pesantren saya juga sering dimintai saran nama untuk bayi dari jemaahnya. Dia pernah bercerita dengan saya dalam satu pertemuan, bahwa dia sering mengambil nama-nama para ulama terdahulu yang kemudian diramu dengan pengalamannya, doa, hingga usulan dari orang tuanya.

Hari ini, nama tidak hanya soal tradisi tapi juga soal tren modern. Prima Sulistya, kontributor vice.com, dalam artikelnya berjudul Cara Orang Indonesia Menamai Anak: Antara Tren Versus Obsesi Keunikan, menjelaskan bagaimana masyarakat Indonesia kontemporer dalam memberikan nama pada anak-anak mereka.

Dia menyebutkan minimal terdapat dua kecenderungan yang saling bertolak belakang di masyarakat Indonesia kontemporer. Pertama, kecenderungan bikin nama seunik mungkin biar nggak ada yang nyamain. Kedua, kecenderungan memberi nama anak yang sebisa mungkin mengikuti tren. Artikel tersebut diakhiri pengalaman Prima soal nama “pasaran” sangat tidak membantu pencarian Google.

Nama adalah sesuatu yang kompleks dan rumit. Hari ini kita dihadapkan dengan fakta, kelengkapan administratif bertabrakan dengan kreativitas masyarakat Indonesia dalam memberi nama anak. Tentu sedikit banyak akan berdampak pada dinamika pemberian nama ke depan.

Ya, sebagaimana dijelaskan di atas, nama kita memiliki ceritanya masing-masing. Entah, kisahnya sederhana atau rumit, punya filosofi atau tidak, kita sering diceritakan oleh orang tua kita bagaimana mereka akhirnya memilihkan nama tersebut kepada kita. Bahkan, hari ini kreativitas masyarakat Indonesia dalam memilih dan meramu nama terbaik untuk anak mereka sangat tinggi. Sepertinya, Negara mulai kewalahan menghadapinya sehingga ingin “mengurusinya”. (AN)

Fatahallahu alaihi futuh al-arifin