Dalam literatur fikih, kita semua tentu mengenal pembagian najis yang terbagi menjadi tiga macam. Yakni Najis mugholladzoh (berat), mutawassithoh (sedang), dan mukhoffafah (ringan). Perbedaan tersebut berangkat dari perbedaan jenis najis dan cara pensuciannya yang berbeda.
Dan mungkin sebagian di antara kita ada yang menyangsikan. Mengapa yang masuk dalam kategori najis mukhoffafah hanya urin bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI. Tidak memasukkan urin bayi perempuan. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? bukankah ini diskriminasi gender sejak kecil? Tentu tidaklah demikian.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut. Perlu diketahui terlebih dahulu. Bahwasannya dalam menerima dan menjalankan syariat-syariat Allah. Terdapat dua aspek yang mesti dipahami terlebih dahulu. Setiap syariat yang diturunkan oleh Allah ada yang bersifat ta’abbud (semata ibadah dan maknanya tidak dapat dijangkau akal) dan Taaqqul (bisa dinalar).
Untuk syariat-syariat Allah yang sifatnya ta’abbud manusia tidak mempunyai ruang sama sekali untuk menggunakan nalarnya. manusia hanya menerima ketentuan hukum syariat apa adanya dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan tersebut. Artinya aturan ini adalah murni dari Allah (taken for granted) dan tidak bisa ditawar. Hal ini sebagaimana dalam bilangan rakaat shalat. Mengapa Shalat shubuh dua rakaat, dzuhur empat rakaat, dan ashar empat rakaat? lantas mengapa gerakan shalat seperti itu? tidakkah manusia punya pilihan variasi gerakan sendiri yang lebih efisien mungkin? Tentu Akal manusia belum, bahkan tidak akan mampu mengetahui alasan rasional dari jumlah rakaat masing-masing salat lima waktu tersebut. Itu semua adalah ranah ibadah yang sifatnya ta’abbudi. Dan biasanya praktik ibadah yang ta’abbudi ini banyak ditemui dalam tataran praktek ibadah mahdlah atau murni.
Sedangkan yang kedua adalah ta’aqquli adalah sebaliknya. Manusia masih bisa menalar apa alasan serta tujuan dibalik syariat tersebut. Untuk hal ini biasanya yang masuk dalam kategori ini adalah di bidang muamalah..
Begitupula dalam masalah hukum najis mukhaffafah pada urin bayi laki-laki ini. Dimana urin bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum memakan makanan apapun selain ASI dari ibunya. Maka, cara pensucian najisnya cukup dipercikkan air. Tidak diharuskan sampai mengalir.
Hal ini berbeda jika urin tersebut berasal dari bayi perempuan. Walaupun belum berusia dua tahun dan belum memakan makanan selain ASI. Maka cara pensucian najisnya harus dibasuh dengan air yang yang mengalir. Para ulama memasukkan urin bayi perempuan ini dalam kategori Najis Mutawassithah.
Sama-sama bayi, akan tetapi mengapa implikasi hukumnya berbeda? Nah menurut para ulama permasalahan ini merupakan ranah ta’abbudi. Murni perintah dari Allah. Kita harus menerimanya walaupun tidak mengetahui alasan dan tujuannya. Sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Habib Zain bin Ibrahim bin Sumaith dalam Taqrirat al-Sadidah hal. 134. Beliau menyebutkan urusan ini merupakan ranah ta’abbudi.
وَحكْمَةُ الْفَرْق بَيْنَ بَوْلِ الصَّبِيِّ وَالصَّبِيَّةِ التَّعَبُّدُ لِوُرُوْدِ النصِّ
Hikmah dibedakannya (hukum) urin bayi laki-laki dan perempuan adalah taábbud karena terdapat dasar riwayat hadis yang melatarbelakanginya.
Dasar yang dijadikan patokan para ulama mengenai permasalahan ini adalah riwayat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya. Dimana suatu ketika Ummu Qais pernah membawa anak laki-lakinya yang masih belum makan apapun selain ASI kepada Rasulullah. Dan ketika anak tersebut berada di pangkuan Rasulullah, anaknya tersebut kencing di pangkuan beliau. Rasulullah pun hanya memercikkan air kepada bagian yang terkena kencing tersebut.
Ada pula hadis yang diriwayatkan oleh Imam At-Turmudzi dalam Sunan At-Turmudzi:
قالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، ويُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الغُلامِ
Rasulullah Saw bersabda: “Kencing bayi perempuan dicuci dan kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan saja dengan air.” (HR. Turmudzi)
Dari kedua hadis ini sudah cukup dijadikan dasar para ulama madzhab syafii untuk memberikan hukum berbeda pada urin bayi laki-laki dan perempuan. Dan dalam hadis tersebut Rasulullah pun tidak menyebut secara khusus apa maksud dan tujuan di balik perbedaan hukum tersebut. Hal inilah yang dimaksud konsep ta’abbudi diatas. Jadi walaupun kita tidak mengetahui alasan dan tujuan ditetapkannya sebuah hukum. Akan tetapi, kita tetap wajib melaksanakannya karena murni sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah yang dalam hal ini disyariatkan lewat Rasulullah.
Namun walaupun begitu, adapula sebagian ulama yang mencoba berfikir dan merumuskan beberapa alternatif alasan di balik hukum mukhoffafah tersebut. Tidak sebagai upaya mengubah ketentuan hukum tentunya. Akan tetapi lebih kepada menguatkan keyakinan manusia dalam mentaati ketentuan hukum yang ta’abbudi itu.
Namun perlu dicatat, karena hal ini adalah murni ijtihad para ulama. Dan tidak ada nash langsung dalam al-Qur’an dan hadis. Maka hal ini sifatnya bukan mutlak kebenarannya, akan tetapi hanya dzanni. Karena sejatinya yang mengetahui hakikat, hikmah serta tujuan dibalik syariat Allah hanyalah Allah sendiri.
Sebagaimana yang dikutip Habib Zain dalam taqrirat al-Sadidah. Beliau menghimpun beberapa pendapat ulama mengenai mukhoffafah ini:
وَقَالَ بَعْضُهُمْ : لأَنَّ بَوْلَهُ أَرَقُّ مِنْ بَوْلِهَأ وَقِيْلَ لِأَنَّهُ يَبْتَلى دَائمًا بِحَمْلِهِ, وَقِيْلَ لِأَنَّ أصلَ خَلْقِهِ مِنْ مَاءٍ وَطِيْنٍ ( سيدنا ادم) وَ أصْلِ خَلْقِهَأ مِنْ لَحْمٍ وَدَمٍ (سيدتنا حواء) وَقِيْلَ لِأَنَّ بُلُوغِهِ بِمَاؤِعٍ طَاهِرٍ (المَني) وبُلُوْغُهَا مِنْ مَائِعٍ نَجِسٍ (دّمُ الْحَيْضِ)
(Pendapat pertama) Sebagian ulama mengatakan: Perbedaan hukum urin bayi laki-laki dan perempuan dikarenakan urin bayi laki-laki bersifat lebih lembut daripada urin bayi perempuan.
(Pendapat Kedua), Karena dalam proses mengandung, bayi laki-laki banyak menguji.
(Pendapat Ketiga), Karena asal penciptaan laki-laki berasal dari air dan tanah yang suci (Nabi Adam) Sedangkan asa penciptaan perempuan adalah dari daging dan darah (Hawa)
(Pendapat Keempat), Karena tanda balighnya laki-laki dengan sesuatu yang suci (mani). Sedangkan tanda balighnya perempuan dengan mengeluarkan cairan yang najis (Haid)
Imam Khatib as-Syirbini dalam al-Iqna’ juga menambahi perihal mukhoffafah. Beliau mencatat:
وَفرق بَينَهُمَا بِأَنَّ اللإِئْتِلَافَ بِحَمْلِ الصَّبِيِّ يَكْثُرُ فَخَفَّفَ فِى بَوْلِهِ لأَنَّ بَوْلَهُ أَرَقُّ مِنْ بَوْلِهَأ فَلَا يَلْصُقُ بِالمَحَلِّ كَلُصُوْقِ بَوْلِهَاَ بِهِ
“Dibedakan hukum diantara Bayi laki-laki dan perempuan adalah karena bayi laki-laki lebih banyak disukai ketika digendong, sehingga air seninya pun ditolerir hukumnya. Karena urin bayi laki-laki lebih lembut daripada bayi perempuan. Airnya pun tidak begitu menempel pada tempat yang dikenai, berbeda dengan urin perempuan yang menempel.”
Namun, belakangan diketahui setelah dilakukan pengkajian dan penelitian mengenai urin bayi laki-laki dan perempuan. Dapat diketahui bahwa perbedaan penetapan hukum urin bayi laki-laki dan perempuan dalam syariat islam mendapatkan penguatnya. Penelitian ini pernah dilakukan Ashil Muhammad Ali dari Fakultas Sains, jurusan Fisika dan Dr. Ahmad Muhammad Shalih dari Fakultas Kedokteran, jurusan Mikrobiologi Medis (kedokteran) dari Universitas Dohuk, Irak. Setelah melakukan penelitian pada 75 bayi di sana, mereka menyimpulkan bahwa urin bayi perempuan mengandung bakteri lebih banyak daripada bayi laki-laki.
Penelitian serupa juga pernah dilakukan oleh Sri Maiyena dalam Jurnal Sainstek Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Sri Maiyena melakukan analisis perbedaan urin bayi perempuan dan bayi laki-laki menggunakan teknik computed radiography. Dan hasil akhirnya pun menunjukkan bahwa terdapat perbedaan citra dan koefisien pada kedua sampel urin (Sri Maiyena, 2014 : 178-179). Hal ini menunjukkan bahwa itu semua berkaitan erat dengan perbedaan hukum kenajisan, termasuk mukhoffafah yang terdapat dalam fikih Islam. (AN)
Wallahu a’lam.