Masjid merupakan tempat umat muslim melaksanakan ibadah secara berjamaah. Tak hanya untuk shalat jamaah, masjid juga diperuntukkan untuk i’tikaf, membaca al-Quran, menuntut ilmu dan berzikir kepada Allah SWT. Memperbanyak ibadah diyakini akan membuat alam kubur terang benderang, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Namun bagaimana jika seseorang tertawa dan bersenda gurau dalam masjid, benarkah akan menyebabkan kegelapan di alam kubur seperti disebutkan dalam sebuah hadis riwayat al-Dailami?
Dalam sebuah kitab Lubab al-Hadits karya Imam al-Suyuthi menyebutkan sebuah hadis yang juga diriwayatkan oleh Imam al-Dailami berikut ini
وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {الضَّحِكُ فِى الْمَسْجِدِ ظُلْمَةٌ فِى الْقَبْرِ}.
Nabi SAW bersabda, “Tertawa di dalam masjid itu dapat menyebabkan kegelapan di dalam kubur.”
Hadis ini diriwayatkan dari imam Ad-Dailami dari sahabat Anas bin Malik. Imam An-Nawawi kitab Tanqihul Qaul Al-Hatsits menjelaskan bahwa tertawa di dalam masjid dapat menyebabkan gelapnya di kuburan adalah disebabkan karena tertawa itu menyebabkan lalai dari mengingat akhirat.
Seharusnya ketika memasuki masjid, seseorang selayaknya melakukan ibadah seperti shalat, baca al-Quran, zikir dan i’tikaf. Hindari melakukan perbuatan yang dapat mamalingkan dari beribadah dan berzikir seperti bercanda dan tertawa. Inilah yang seharusnya dilakukan dalam masjid.
Namun bukan berarti tidak boleh berbicara, boleh jika dilakukan dengan suara yang pelan agar tidak mengganggu kekhusukan ibadah orang lain. Sebagai hadis yang disampaikan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahih-nya kiranya cukup menjadi dasar untuk hal ini. Sebuah hadits yang bersumber dari sahabat Jabir bin Samrah menuturkan:
قال جابر بن سمرة قال :” كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يقوم من مصلاه الذي صلى فيه الصبح حتى تطلع الشمس ، فإذا طلعت قام” قال : وكانوا يتحدثون فيأخذون في أمر الجاهلية فيضحكون ويتبسم” أخرجه مسلم.
Dari sahabat Jabir bin Samrah, “Biasanya Rasulullah tidak berdiri dari tempatnya shalat sampai matahari terbit, dan jika matahari terbit beliau baru bangun. Dan para sahabat membicarakan banyak hal termasuk persoalan yang terjadi pada masa Jahiliyyah sehingga membuat mereka tertawa dan tersenyum.” (HR. Muslim)
Menurut Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, boleh membicarakan sesuatu yang diperbolehkan (mubah) di dalam masjid sekalipun pembicaraan tersebut mengundang ketawa. Bukan tertawa yang disengaja dari awal dan dengan terbahak-bahak.
Sebab menurut Syaikh Bin Baz dalam Fatawa Nur -Ala al-Darbi, terkait hadis yang menyebutkan tertawa di masjid membuat alam kubur gelap adalah tertawa yang terbahak-bahak dan disengaja. Sementara tertawa karena mendengar pembiacaraan yang mengundang tawa, boleh. Tapi bukan ketawa yang dibuat-buat dan terbahak-bahak.
Selengkapnya, klik di sini