Shalat qabliyah dan bakdiyah merupakan shalat pengiring dan penyempurna shalat fardhu. Kedua shalat ini dilakukan sebelum dan setelah melaksanakan shalat fardhu. Khusus shalat ashar, tidak diperbolehkan melakukan shalat sunnah setelahnya (bakdiyah), karena waktu setelah ashar adalah salah satu waktu yang dilarang untuk melakukan shalat sunnah.
Lalu, bagaimana jika shalat fardhu yang kita lakukan dengan cara dijamak? Masihkah disunnahkan untuk melakukan shalat sunnah qabliyah dan bakdiyah? Bagaimana cara mengerjakannya? Mengingat pada saat melakukan shalat jamak, setelah melakukan shalat fardhu, kita tidak boleh memotong atau menyelai dengan shalat atau hal lain, alias langsung melaksanakan shalat selanjutnya.
Menurut Imam Rofii sebagaimana disebutkan dalam Raudhatut Thalibin, melaksanakan shalat rawatib, baik qabliyah maupun bakdiyah pada shalat yang dijamak tetap disunnahkan. Imam Rofii bahkan menjelaskan tata caranya:
إذا جمع الظهر والعصر، صلى سنة الظهر، ثم سنة العصر، ثم يأتي بالفريضتين. وفي جمع العشاء والمغرب، يصلي الفريضتين، ثم سنة المغرب، ثم سنة العشاء، ثم الوتر.
“Jika menjamak dhuhur dan ashar, maka (caranya) melakukan shalat sunnah dhuhur terlebih dahulu (qabliyah dan bakdiyah), kemudian melaksanakan shalat sunnah ashar (qabliyah saja), kemudian baru melakukan shalat jamak dhuhur dan ashar. Sedangkan untuk jamah shalat isya dan maghrib, maka (caranya) shalat jamak isya dan maghrib terlebih dahulu, baru kemudian melakukan shalat sunnah maghrib (qabliyah dan bakdiyah), kemudian melakukan shalat sunnah isya (qabliyah dan bakdiyah), setelah itu melakukan shalat witir.”
Namun, pendapat Imam Rofii ini dikritisi oleh penulis kitab Raudhatut Thalibin sendiri, Imam an-Nawawi. Menurut Imam an-Nawawi, penjelasan terkait cara pelaksanaan shalat qabliyah dan bakdiyah maghrib dan isya sudah tepat, akan tetapi, penjelasan cara qabliyah dan bakdiyah untuk dhuhur dan ashar kurang tepat.
Seharusnya, menurut Imam an-Nawawi, terlebih dahulu melakukan shalat qabliyah dhuhur, kemudian shalat jamak dhuhur dan ashar, kemudian shalat bakdiyah dhuhur, dan terakhir qabliyah ashar.
والصواب الذي قاله المحقِّقون: أنه يصلي سنة الظهر التي قبلها، ثم يصلي الظهر، ثم العصر، ثم سنة الظهر التي بعدها، ثم سنة العصر.
“Pendapat yang benar sebagaimana diungkapkan oleh para muhaqqiqin, bahwasanya terlebih dahulu melakukan shalat qabliyah dhuhur, kemudian shalat dhuhur dan ashar (jamak), kemudian shalat sunnah bakdiyah dhuhur, dan qabliyah ashar.”
Wallahu A’lam.