Hukum Menggunakan SKTM Palsu

Hukum Menggunakan SKTM Palsu

Hukum Menggunakan SKTM Palsu

Akhir-akhir ini, publik Indonesia digegerkan oleh sebuah fenomena yang cukup menyesakkan dada, yakni keberadaan sebagian saudara kita sebangsa yang membuat SKTM palsu meskipun sebenarnya ia termasuk dalam kategori orang yang berada.

Fenomena SKTM palsu ini sebenarnya bukan hal yang baru di negeri ini, beberapa program pemerintah yang berusaha menyejahterakan golongan masyarakat miskin dimanfaatkan oleh beberapa oknum berada yang tidak bertanggungjawab untuk juga bisa dapat menikmati kemudahan tersebut. Sebut saja misalkan untuk kepentingan berobat di rumah sakit yang ketika menggunakan SKTM akan jadi lebih murah atau bahkan gratis.

Penggunaan SKTM untuk mendapatkan bantuan langsung tunai baik berupa uang maupun makanan pokok. Penggunaan SKTM untuk mendapatkan beasiswa BIDIKMISI, dan yang terakhir yang sedang nge-hits ialah penggunaan SKTM agar bisa diterima di sekolah negeri unggulan meski memiliki nilai ujian nasional yang rendah.

Sebenarnya pemerintah bermaksud baik dalam membaut kebijakan semacam itu, khususnya yang terakhir, pemerintah ingin agar anak-anak dari keluarga miskin meskipun kemampuan intelektualnya rendah, bisa mendapatkan pendidikan yang baik di sekolah negeri.

Maksudnya adalah agar kelak anak tersebut mendapatkan pendidikan yang baik, kemudian bisa mendapatkan kemungkinan pekerjaan yang lebih baik hingga terputuslah mata rantai kemiskinan. Namun sayang, dalam praktiknya, ada banyak sekali orang tua siswa yang membuat SKTM palsu dengan memasukkan data pendapatan yang penuh kebohongan dan tak jarang pula meng-upload foto rumah tetangganya yang miskin, bukan rumah mereka sendiri yang bagus.

Orang Miskin, Siapakah Mereka?

Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam Al- Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz I hal. 315 menyebutkan kriteria orang miskin sebagai berikut:

والمسكين هو الذي يقدر على ما يقع موقعاً من كفايته إلا أنه لا يكفيه

Artinya:

 “Miskin ialah orang yang memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya, namun tidak mencukupi”.

Pengertian di atas senada dengan pengertian miskin menurut KBBI, yakni: “tidak berharta; serba kekurangan (berpenghasilan sangat rendah)”.

Dengan pengertian yang sebenarnya telah terang benderang tersebut, masih banyak sekali orangtua siswa maupun pihak pemerintahan desa yang berwenang mengeluarkan SKTM berkilah bahwa pemerintah masih belum memberikan kriteria yang jelas tentang siapa saja yang berhak mendapatkan SKTM.

Ke depan, sepertinya perlu sekali diberikan penjelasan yang baik dari pemerintah tentang kriteria siapa saja yang berhak mendapatkan SKTM dan perlu adanya pengawasan yang ketat sehingga tidak ada lagi SKTM palsu.

Pandangan Syariat tentang Penggunaan SKTM Palsu

Dalam pandangan syariat, Surat Keterangan hukumnya sama dengan sebuah kesaksian. Surat Keterangan Tidak Mampu berarti sebuah kesaksian dari pemerintahan desa setempat tentang ketidakmampuan sang pemohon surat tersebut. Al-Quran dalam hal ini, telah mewanti-wanti bahkan mengancam bagi siapa saja yang melakukan persaksian palsu, dalam berbagai ayat:

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

“Maka jauhilah olehmu dosa akibat menyembah berhala-berhala dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta.” (QS. 22:30)

Allah bahkan mengancam bahwa orang-orang yang berbuat semacam itu, tidak akan diberi hidayah oleh-Nya:

إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ كَذَّاب

Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta. (QS. 40:28)

Di sisi lain, Allah Swt memuji orang-orang yang mehindari kesaksian palsu.

وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّور

 Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu” (QS Al-Furqan: 72)

Rasulullah SAW dalam sebuah hadis bahkan menyebut kesaksian palsu sebagai sebuah dosa besar:

” ألا أنبئكم بأكبر الكبائر : الشرك بالله، وعقوق الوالدين، ألا وشهادة الزور”، فما زال يكررها حتى قلنا ليته سكت

Maukah aku kabarkan kepada kalian sebesar-besarnya dosa besar.? Itulah Syirk, durhaka kepada kedua orang tua, dan member kesaksian palsu. Rasulullah Saw terus mengulang ucapanya, hingga kami pun berharap agar beliau berhenti mengulang“(HR. Bukhari).

Disamping itu, seseorang yang menggunakan SKTM palsu, berarti dia telah mengambil secara dzalim sesuatu yang seharusnya tidak menjadi haknya, dimana hal tersebut diancam lewat sabda Rasulullah SAW:

من قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ

“Orang yang aku menangkan (dengan memberikan harta) dari hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya, sesungguhnya aku memberikan baginya  potongan api neraka” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu daud)

Demikian, semoga dikedepan hari, tidak akan kita temui lagi para pembuat SKTM palsu sehingga program kesejahteraan masyarakat tidak mampu akan bisa sampai ke tangan yang benar-benar berhak.