Makruh Membaca Al-Quran dalam Empat Kondisi Ini

Makruh Membaca Al-Quran dalam Empat Kondisi Ini

Membaca Al-Quran memang dianjurkan. Namun di empat kondisi ini, hukumnya malah makruh membaca Al-Quran

Makruh Membaca Al-Quran dalam Empat Kondisi Ini

Pada dasarnya membaca Al-Quran sangat dianjurkan secara mutlak tanpa ada batasan waktu dan kondisi tertentu. Siang maupun malam, dalam keadaan duduk maupun berdiri, kita senantiasa disunahkan untuk membaca Al-Quran. Hanya saja ada beberapa kondisi yang dimakruhkan oleh syariah membaca Al-Quran.

Dalam kitab Attibyan Fi Adabi Hamalatil Quran, Imam Nawawi menyebutkan bahwa sedikitnya ada empat kondisi yang dimakruhkan membaca Alquran.

Pertama, pada saat rukuk, sujud, tasyahud awal atau akhir, dan semua kondisi dalam shalat selain berdiri. Dalam shalat, hanya dalam kondisi berdiri saja yang dibolehkan membaca Al-Quran, sedangkan dalam kondisi lainnya seperti dalam rukuk dan sujud dimakruhkan membaca Al-Quran. Dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Sayyidina Ali, dia berkata;

نهاني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقرأ راكعا أو ساجدا

Nabi Saw. melarangku membaca Alquran pada saat rukuk dan sujud.”

Kedua, jika makmum mendengar bacaan imam dalam shalat jamaah, maka makmum tersebut dimakruhkan membaca Al-Quran selain surah Al-Fatihah. Misalnya, dalam rakaat pertama shalat isya, bagi makmum dimakruhkan membaca surah Al-Quran selain Alfatihah. Makmum disunahkan mendengarkan bacaan surah imam saja tanpa harus mengikuti bacaan surah imam atau membaca surah lain.

Ketiga, ketika sedang duduk di toilet dan sedang ngantuk. Ketika berada dalam kamar mandi, terlebih lagi pada saat duduk di toilet, maka dimakruhkan membaca Al-Quran. Begitu juga ketika mengantuk, maka dimakruhkan membaca Al-Quran karena dikhawatirkan salah melafalkan huruf Al-Quran.

Keempat, ketika khatib sedang khutbah dan dia mendengar khutbah tersebut, khususnya pada saat khutbah jumat. Kecuali dia tidak mendengar khutbah tersebut karena jauh atau suara khatib terlalu lirih misalnya, maka dalam kondisi tersebut diperbolehkan membaca Al-Quran, bahkan sebagian ulama menganjurkan untuk membaca Al-Quran pada saat dia tidak mendengar khutbah yang khatib sampaikan.

Wallahu A’lam.

 

Artikel ini sebelumnya dimuat di Bincangsyariah.com dengan beberapa suntingan dari redaksi.