Zakat merupakan salah satu rukun islam. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam sebuah hadis:
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه)
“Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim)
Selain itu menunaikan zakat hukumnya adalah fardlu ‘ain. Imam al-Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juga menyatakan bahwa hukum zakat adalah wajib berdasarkan kesepakatan para ulama dengan mengacu pada dalil-dalil mengenai kewajibannya yang sudah jelas termaktub dalam al-Qur’an dan Sunnah.
Allah Swt berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”. (QS. Al-Baqarah: 43)
Adapun tujuan dari disyariatkannya zakat adalah untuk menjembatani jurang pemisah antara yang miskin dengan yang kaya, mewujudkan solidaritas ataupun kesetiakawanan sosial, membantu para fakir miskin dan mereka yang membutuhkan, membersihkan diri dari penyakit tamak dan kikir, serta merupakan ekspresi rasa syukur atas nikmat yang telah Allah Swt berikan.
Zakat juga sangat membantu dalam pemenuhan kebutuhan dan peningkatan taraf hidup mustahiq-nya khususnya masyarakat ekonomi kelas bawah. Oleh karena itu hendaklah pendistribusian zakat benar-benar diberikan kepada mereka yang memang berhak menerimanya. Mengenai golongan yang berhak menerima zakat sendiri telah disebutkan secara jelas dalam surah Al-Taubah ayat 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Taubah : 60)
Adapun golongan yang tidak berhak menerima zakat, Syeikh Muhammad ibn Qasim al-Qhazi dalam kitabnya Fath al-Qarib menyebutkan bahwa ada lima orang yang tidak berhak menerima zakat, yaitu:
Pertama. orang kaya.
Zakat tidak seharusnya diberikan kepada orang kaya yaitu orang yang miliki harta yang banyak dan penghasilan yang cukup. Rasulullah Saw bersabda:
وَلاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ ، وَلاَ لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ
“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, dan tidak pula orang yang masih kuat bekerja.” (HR. Al-Nasa’i)
Kedua, keluarga Rasulullah Saw.
Rasulullah Saw menegaskan bahwa ahlu bait tidak boleh menerima zakat. Adapun ahlu bait beliau adalah semua keturunan Bani Hasyim dan Bani Abdul Mutholib. Berikut sabda beliau:
إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَنْبَغِى لآلِ مُحَمَّدٍ. إِنَّمَا هِىَ أَوْسَاخُ النَّاسِ
“Sesungguhnya zakat itu tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad Saw. Sesungguhnya zakat adalah kotoran manusia”. (HR. Muslim)
Keempat, hamba sahaya.
Kelima, orang kafir
Keenam, orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan muzakki (orang yang zakat), seperti istri, anak, cucu, orangtua dan lain-lain.
Wallahu A’lam.