Beberapa partai politik disinyalir mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meskipun banding atas pencabutan status hukum organisasi ini sudah ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Senin kemarin (7/5).
Salah satu partai yang getol membela HTI adalah Partai Bulan Bintang (PBB) yang saat ini dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. Bahkan, Bang Yusril, begitu ia biasa disapa, menjadi penasihat hukum Hizbut Tahrir Indonesia dalam sidang di PTUN tersebut. Selain itu, ia sejak awal juga mengawal penolakan HTI.
PBB tentu saja tidak sendirian. Mereka ditemani juga oleh Partai Gerindra. Bahkan, secara terbuka partai yang dalam pilpres 2019 mendatang menjagokan Prabowo Subianto sebagai presiden itu menegaskan mendukung upaya banding kembali HTI.
Fadzli Zon, petinggi dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dengan tegas mendukungt upaya ini. Sebab, menurut dia, upaya HTI dijamin undang-undang.
“Karena mendukung dalam arti itu [banding] adalah hal yang dijamin dalam konstitusi,” tutur Fadzli Zon sebagaimana dikutip dari CNN.
Fadli pun menambahkan, bahwa HTI juga mendukung pancasila dan UUD 1945. Tapi, benarkah apa yang ia katakan itu?
Banyak sekali literatur dan bukti yang menyebutkan bahwa HTI tidak konsisten. Fakta di lapangan pun, dalam berdakwah, mereka meneriakkan khilafah dan tidak mengakui Pancasila sebagai sistem bernegara dan menganggapnya sebagai sistem thogut.
PBB dan Gerindra mendapatkan teman lagi, yakni PKS dan PAN. Keduanya pun serupa, mendukung upaya HTI untuk banding lagi.
PTUN sendiri dengan tegas menolak upaya HTI ini. Menurut amar putusan hasil banding tersebut. Tentu saja putusan ini dilandasi oleh pertimbangan yang matang dan dilakukan oleh para ahli. Beberapa ahli itu memiliki otoritas di bidangnya, misalnya, Profesor Azyumardi Azra dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Beliau adalah pakar sejarah islam dan tentunya begitu mengerti sekali tentang dinamika argumentasi dan dalil yang dipakai oleh HTI selama ini. Sederhananya, jika berbicara tentang literatur, beliau mumpuni dan bisa dipertanggungjawabkan keilmuwannya untuk menganalisis HTI.
“Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana dalam persidangan kemarin (7/5).
HTI dianggap pro khilafah dan mengembangkan sistem khilafah dalam konsep NKRI. Tentunya, hal ini menyalahi tata perundang-undangan negara kita. Beberapa bukti pun disodorkan seperti video muktamara Khilafah di Gelora Bung Karno 2013 dan beberapa video tentang ikrar, salah satunya di IPB beberap waktu lalu.