Pengertian bidah adalah setiap amalan ibadah (bukan perkara duniawi) yang dibuat-buat dan tidak memiliki landasan dalil. Sebagian orang bingung membedakan antara bidah hasanah (bidah yang dianggap baik) dan bidah sayyi’ah (bidah yang dianggap jelek atau buruk).
Kita tentu sering mendengan celetukan “Jangan berdakwah lewat (pakai) Instagram, itu kan bidah. Karena hal itu tidak ada pada zaman nabi, nanti dosa!”
Jika dakwah lewat Instagram itu dosa maka dakwah melalui media sosial lain seperti Facebook, Whatsaap, dan Twitter juga bidah? Hal itu juga tidak ada pada zaman nabi.
Lalu bagaimana nasib ulama kita yang berdakwah melalui televisi, radio, buletin, dan media media lain. Apakah mereka masuk ke dalam neraka karena berdakwah lewat medsos?
Begitukah model pemikiran mereka yang berusaha melarang bidah hasanah, sehingga apa saja yang sebenarnya bukan bidah mereka bidahkan. Entah sebenarnya mereka tau tapi pura-pura tidak tahu, atau memang benar-benar tidak tahu sama sekali, hingga akhirnya memahami agama hanya berpijak pada akal-akalan, rasa-rasa, serta ikut-ikutan temanya.
Instagram, internet, email, televisi, radio dan media media lain sejatinya hanyalah sarana atau alat komunikasi saja, sebagaimana pada zaman nabi ada surat menyurat. Bedanya, zaman sekarang sudah lebih canggih daripada zaman dahulu. Tetapi, prinsipnya tetap sama yakni sama-sama alat komunikasi.
Intinya jika kita menyampaikan suatu berita, entah itu dakwah ataupun tidak secara langsung, tetapi lewat alat komunikasi tidak termasuk bidah. Bukankah Nabi Muhammad SAW juga pernah berdakwah secara tidak langsung?
Rasulullah pernah berdakwah menggunakan alat komunikasi surat menyurat. Diriwayatkan secara panjang dalam hadist shahih bahwa Rasulullah SAW pernah mengirim surat kepada raja Heraklius agar masuk Islam. Bukankah hal semacam itu termasuk dakwah? Dan bukankah surat menyurat adalah alat untuk berkomunikasi?
Dari sini saja sudah terpecahkan tudingan mereka yang beranggapan dakwah melalui Instagram itu bidah. Seandainya dakwah melalui Instagram itu bidah maka dakwah menggunakan bahasa Indonesia pun bidah. Karena Rasulullah berdakwah menggunakan bahasa Arab.
Memang betul berdakwah merupakan sebuah ibadah namun sarana yang digunakan untuk berdakwah bukanlah bidah menurut istilah agama. Seperti penggunaan pengeras suara, surat elektronik, video ceramah yang beredar di Youtube, Facebook, dan lain sebagainya. Dalam masalah dunia, apapun itu (mengenai masalah teknologi) hukum asalnya adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang melarang dan mengharamkanya.
Maka, semua hal dalam perkara dunia misalnya motor atau mobil yang digunakan untuk ke masjid. pesawat digunakan untuk haji dan umroh; handphone, televisi, radio, dan komputer yang digunakan untuk berdakwah; sekolah, madarasah, pesantren digunakan untuk belajar agama, semua itu adalah sarana untuk ibadah, bukan ibadahnya itu sendiri.
Wallahu A’lam.
Oleh: Amelia SH.