Shalat Jum’at termasuk bagian dari kewajiban seorang muslim. Kewajiban shalat Jum’at ini didasarkan pada firman Allah Surat al-Jumu’ah ayat 9:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ الله وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya,
“Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah. Tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).
Dalam ayat ini disebutkan bahwa ketika waktu Jum’at sudah masuk dan adzan sudah berkumandang, maka tinggalkanlah jual-beli dan bersegeralah menuju masjid untuk shalat Jum’at. Memang dalam ayat ini yang disebutkan hanya jual-beli, tapi maksudnya aktifitas apapun harus ditinggalkan ketika waktu shalat sudah masuk.
Pada ayat di atas, Allah SWT menggunakan kata jual beli, bukan aktifitas yang lain, karena memang konteksnya masyarakat Arab identik dengan pedagang. Bahkan ayat tentang shalat Jum’at ini, selain mengandung kewajiban shalat Jum’at, juga sebagai panduan bagi umat Islam agar meninggalkan aktifitas jual-beli atau aktifitas lainnya pada saat shalat Jum’at berlangsung.
Sebab pada masa Rasul, sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa ketika Nabi SAW sedang khutbah, tiba-tiba datang serombongan kafilah (dengan membawa barang-barang perdagangan). Para sahabat lantas keluar (dari masjid) sehingga tidak tersisa bersama Nabi SAW kecuali dua belas orang saja.
Setelah kejadian itu, Allah SWT menurutkan ayat:
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah, “Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan, dan Allah pemberi rezeki yang terbaik” (QS: al-Jumu’ah ayat 11)
Dengan turunnya ayat ini, sebagian ulama memahami aktifitas jual-beli yang dilakukan ketika shalat Jum’at sedang berlangsung hukumnya haram. Karenanya, tinggalkanlah segala aktifitas pekerjaan saat shalat Jum’at.