Dalam Alquran ada ayat yang menyebut tentang keharaman memakan daging yang disembelih tanpa mengucapkan bismillah. Berdasarkan ayat tersebut ada yang menyimpulkan bahwa hukum memakan daging yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT adalah haram, sekalipun orang yang menyembelih adalah seorang muslim. Namun jika ditelusuri lebih lanjut bagaimana sebenarnya pendapat ulama tentang hal tersebut?
Pelarangan memakan daging yang disembelih tanpa mengucap bismilillah tersebut terekam dalam Surat al-Anam ayat 121 berikut ini:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Artinya:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.”
Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsirnya berdasarkan Asbab Nuzul ayat tersebut yang dimaksud dari pelarangan memakan daging yang disembelih tanpa mengucap bismilillah adalah khusus untuk daging yang disembelih atas nama berhala yang dipertuhankan orang-orang kafir. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan dalam ayat lainnya, yaitu dalam surat alAnam ayat 145.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyahnya mengutip pendapat Madzhab Syafii dengan redaksi berikut
وأجاب عنه الشافعية أن المراد مما لم يذكر اسم الله عليه بأن ذكراسم غيره عليه فنزلت الآية ناهيا لهم عن أن يأكلوا مما سموا عليه آلهتهم بخلاف ما لم يسم عليه أصلا فيحل، لأن التسمية سنة عندنا
Artinya:
“Golongan syafi’iyah menjawab bahwa yang dimaksud adalah tidak disebutkan asma Allah tapi malah menyebutkan nama tuhan selain Allah. Maka turunlah ayat yang melarang mereka memakan yang (disembelih) dengan menyebut nama tuhan-tuhan mereka. Berbeda halnya jika sedari awal memang (sembelihan itu) tanpa Bismillah maka itu halal, kerena mengucap basmalah hukumnya sunnah bagi madzhab kami.”
Jadi bismillah bukanlah syarat saat menyembelih hewan. Namun hanya sebuah kesunnahan saja. Sehingga jika meninggalkannya dengan sengaja atau karena lupa tidak masalah.
Berdasarkan ayat ini, menurut Ibrahim al-Bajuri, maka hukum memakan daging hewan yang tidak disembelih tanpa bismillah adalah halal. Apalagi kalau yang menyembelih adalah orang muslim. Cukup ucapkan basmallah saja saat akan memakannya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. dalam hadis berikut ini yang diriwayatkan oleh beberapa ahli hadis seperti Imam Bukhari, Abu Daud, Ibnu Majah, Daruqudni, Darimi dan masih banyak lagi lainnya, yaitu:
عن عائشة رضي الله عنهاأن قوما قالوا يا رسول الله إن قوما يأتوننا باللحم لا ندري أذكروا اسم الله عليه أم لا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم سموا الله عليه وكلوه
Artinya:
“Dari Aisyah radhiyallahu anha, sesungguhnya ada sebuah kaum berkata, “Ya Rasullah Saw. ada sebuah kaum memberi kami daging tapi kita tak tahu apakah mereka menyebut nama Allah (saat menyembelihnya) atau tidak,” Rasulullah Saw. menjawab, “Bacalah bismillah lalu makanlah.”
Demikian sedikit penjelasan tentang hukum memakan daging yang disembelih tanpa menyebut bismillah, semoga bermanfaat.
Tulisan ini pernah dimuat di Bincangsyariah.com