Sebagai manusia biasa tentu kita pernah mengalami lalai atau lupa, terlebih lupa mengerjakan shalat. Sebagai sebuah hal yang menjadi kewajiban, saat lupa mengerjakan shalat, kita diwajibkan untuk menqadha’ shalat.
Tidak hanya karena lupa, kita juga diwajibkan mengqadha shalat karena tertidur maupun karena sengaja. Adapun terkait dosa, bagi orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur maka ia tidak dikenai hukuman atau dosa. Ia juga tidak diwajibkan untuk mengqadhanya segera.
Namun bagi orang yang meninggalkan shalat karena sengaja, maka ia diwajibkan untuk mengqadhanya secara langsung dan seketika setelah ia teringat. Selain itu, ia juga berdosa.
Hal ini didasarkan pada sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
َمَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّيْهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَالِك
“Siapa yang lupa mengerjakan shalat atau tertidur, maka ia wajib mengerjakan ketika teringat. Dan tidak ada hukuman kecuali hal itu (mengerjakan shalat saat ingat).”
Kalimat “laa kaffarata illa dzalika” dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa diwajibkan mengqadha’ shalat-shalat yang ditinggalkan, baik jumlahnya banyak ataupun waktunya telah jauh berlalu.
Dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa ketika kita meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur (sebelum waktu shalat tiba dan ketika bangun waktu shalat sudah habis) maka ia tidak dikenakan dosa. Dan saat ingat, segera berwudhu dan mengerjakan shalat yang tertinggal, baik karena lupa maupun tidur.
Adapun niatnya:
أُصَلِّي فَرْضَ…… مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَآءً لله تَعَالَى
Usholli fardha (sebutkan nama shalat yang diqadha. Misalnya, fardha dhuhri atau fardha subhi dsb) mustaqbilal qiblati qadha’an lillahi taala
“Saya niat shalat fardhu…. menghadap kiblat, qadha karena Allah Swt”
Wallahu A’lam.
Disarikan dari kitab “Al-Fiqih al-Manhaji ala Madzhabi Imam as-Syafii” karya Dr. Musthafa al-Khin dan Dr. Musthafa al-Bugha.