Shalat jumat merupakan shalat yang didahului dengan dua khutbah. Khutbah tersebut pastinya disampaikan oleh seorang khatib. Namun menjadi khatib tidak serta merta bisa dilakukan oleh siapapun. Ada syarat-syarat khusus yang ditetapkan ulama untuk seorang khatib.
Syekh Salim bin Sumair al-Hadhrami dalam Safinatun Najah menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang khatib yang akan menyampaikan khutbah shalat jumat.
Berikut Syarat-syarat tersebut :
1. Suci dari hadats 2, hadat besar.
2. dan hadats kecil.
3. Suci dari najis pada pakaian, badan dan tempat shalat.
4. Menutup aurat.
5. Berdiri bagi yang mampu.
6. Duduk diantara dua khutbah.
7. Antara dua khutbah dan shalat harus berurutan. Tidak diperkenankan mendahulukan shalat jumat sebelum khutbah. Atau shalat jumat di sela-sela khutbah.
8. Khutbah harus berbahasa arab, namun beberapa ulama’ tidak mensyaratkan hal ini, karena yang paling penting dari sebuah khutbah adalah didengarkan dan difahami, sehingga bisa dilakukan dengan selain bahasa Arab.
9. Bagi khatib harus berusaha agar khotbahnya bisa didengar dan diperhatikan oleh 40 orang tersebut, baik dengan suara yang keras maupun dengan sound sistem, sehingga para jamaah bisa mendengar khutbah tersebut.
10. Khutbah harus dilakukan pada waktu dilaksanakannya shalat jumat yang bertepatan dengan waktu shalat dzuhur.
Wallahu A’lam.