Memakai gigi palsu tidak dilarang agama, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Bahkan sebagian ulama memperbolehkan menggunakan gigi palsu yang terbuat dari emas sekalipun. (Fatwa Syaikh Athiyah Saqr, Ketua LAjnah Fatwa Al-Azhar Mesir 1997).
Ketika pemakai gigi palsu tersebut meninggal, bila gigi tersebut permanen, sehingga untuk mencopotnya harus dengan operasi, maka tidak perlu mencopotnya demi menghormati jasad mayit. Kecuali bila gigi tersebut terbuat dari bahan yang bernilai (seperti emas), sehingga akan mendorong orang untuk mencurinya.
Kalau gigi tersebut tidak permanen lebih baik dicopot, karena itu tidak ubahnya hiasan seperti cincin yang tidak ada gunanya untuk disertakan kapada mayit.
Sumber: Dialog Problematika Umat, hal 290, Khalista, Surabaya, 2013).