9 Rekomendasi Pimpinan Pondok Pesantren Dorong Penguatan Perlindungan Anak

9 Rekomendasi Pimpinan Pondok Pesantren Dorong Penguatan Perlindungan Anak

Yayasan Bumi Ngaos An Nahdlah dipimpin Kiai Tsabit Latief memfasilitasi pertemuan para pimpinan pondok pesantren di Lebak Banten, Fatayat NU dan Gerak Literasi, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang relevan dan aplikatif guna menciptakan lingkungan pesantren yang aman bagi para santri.

9 Rekomendasi Pimpinan Pondok Pesantren  Dorong Penguatan Perlindungan Anak

Dalam rangka memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren, sejumlah pesantren dan organisasi masyarakat merumuskan rekomendasi kebijakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Anak di Pesantren. Yayasan Bumi Ngaos An Nahdlah dipimpin Kiai Tsabit Latief memfasilitasi pertemuan para pimpinan pondok pesantren di Lebak Banten, Fatayat NU dan Gerak Literasi, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang relevan dan aplikatif guna menciptakan lingkungan pesantren yang aman bagi para santri.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Abi S. Nugroho, dari Lakpesdam PBNU, peserta aktif berbagi pengalaman dan solusi memperkuat sistem perlindungan anak di masing-masing pesantren. Proses ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, sehingga setiap pesantren memiliki kesempatan untuk menyampaikan tantangan dan peluang yang dihadapi dalam pencegahan kekerasan anak. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lapangan, serta mampu diimplementasikan secara efektif di lingkungan pendidikan pesantren.

Hasil dari perumusan ini berupa rekomendasi kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat peran pesantren dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual. Kebijakan ini juga akan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Upaya bersama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam melindungi generasi muda dan memperkuat sistem pendidikan pesantren di Indonesia.

Berikut rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama serta pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan anak dan menjamin pemenuhan hak anak di pesantren:

  1. Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Pesantren

Pemerintah perlu menetapkan regulasi yang tegas dan berkekuatan hukum dalam rangka melindungi hak-hak anak di pesantren. Regulasi ini harus mencakup standar operasional prosedur (SOP) terkait keamanan, kenyamanan, serta kesejahteraan santri, yang meliputi aturan mengenai perlindungan dari kekerasan fisik, mental, maupun seksual. Dengan adanya perangkat hukum yang kuat, pesantren memiliki pedoman yang jelas untuk diterapkan, sementara pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan serta penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

  1. Pelatihan Wajib Bagi Pengelola, Pengajar dan Semua Unsur di Pesantren

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam wajib memberikan pelatihan rutin bagi seluruh pengelola dan tenaga pendidik pesantren terkait perlindungan anak. Pelatihan ini harus difokuskan pada pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak serta metode pengasuhan dan pendidikan yang ramah anak. Dengan demikian, para pengelola dan pengajar memiliki pemahaman komprehensif tentang hak-hak anak serta mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.

  1. Monitoring Berkala dan Sistem Pengawasan Terpadu

Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan monitoring memastikan penerapan regulasi dan perlindungan anak berlangsung sesuai standar yang telah ditetapkan. Monitoring ini harus dilakukan transparan dan melibatkan dinas perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah setempat, serta dilengkapi dengan sistem pengaduan yang responsif agar santri atau orang tua dapat melaporkan insiden pelanggaran.

  1. Sosialisasi Luas Mengenai Hak Anak di Pesantren

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama dinas terkait harus aktif dalam melakukan sosialisasi regulasi perlindungan anak kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pendidikan pesantren, termasuk santri, orang tua, serta masyarakat sekitar. Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak anak serta tanggung jawab kolektif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan santri.

  1. Pembentukan Gugus Tugas Perlindungan Anak di Pesantren

Setiap pesantren perlu membentuk gugus tugas perlindungan anak yang terdiri dari pengelola, pengajar, dan perwakilan santri. Gugus tugas ini bertugas untuk mengawasi penerapan regulasi perlindungan anak, menangani laporan kasus kekerasan, serta memberikan edukasi berkelanjutan kepada seluruh warga pesantren. Kehadiran gugus tugas ini memungkinkan pengawasan yang lebih intensif dan responsif di tingkat lokal.

  1. Penghargaan Bagi Pesantren Ramah Anak

Pemerintah dapat menciptakan program penghargaan tahunan bagi pesantren yang berhasil menciptakan lingkungan ramah anak serta menerapkan SOP perlindungan anak dengan baik. Pemberian penghargaan ini tidak hanya akan memotivasi pesantren untuk terus meningkatkan kualitas perlindungan, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan terhadap usaha pesantren yang berkomitmen menjaga hak-hak santri.

  1. Dukungan Fasilitas Keamanan dan Kesejahteraan Santri

Pemerintah harus mengalokasikan dana khusus untuk meningkatkan fasilitas keamanan dan kesejahteraan santri di pesantren, termasuk fasilitas kesehatan, psikolog, serta layanan pengaduan. Infrastruktur yang memadai sangat penting agar santri merasa aman dan nyaman selama berada di lingkungan pesantren, yang pada akhirnya akan mendukung proses belajar mengajar yang efektif.

  1. Kolaborasi dengan Organisasi Non Pemerintah dan Pihak Swasta

Pemerintah perlu menjalin kolaborasi dengan organisasi non pemerintah serta pihak swasta yang memiliki keahlian dalam bidang perlindungan anak dan pendidikan, untuk memperkuat program pengawasan serta pelatihan di pesantren. Kolaborasi ini dapat melibatkan bantuan teknis, pendanaan, serta kampanye pendidikan yang mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di seluruh pesantren.

  1. Pengembangan Kurikulum Perlindungan Anak dalam Pendidikan Pesantren

Pesantren harus mengintegrasikan modul pendidikan tentang perlindungan anak dalam kurikulumnya, agar para santri dibekali dengan pengetahuan tentang hak-hak mereka serta cara melindungi diri dari kekerasan dan pelecehan. Dengan demikian, santri memiliki kesadaran yang lebih tinggi terhadap perlindungan diri, sekaligus menciptakan budaya yang lebih aman di dalam lingkungan pesantren.

Disepakati dalam workshop penyusunan SOP Kebijakan Perlindungan Anak di Pesantren, diselenggarakan Yayasan Bumingaos An Nahdlah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Lebak, 14 September 2024

1.  Alumni Majelis IPNU Lebak
2. Gerak Literasi
3. Madrasah Tsanawiyah Anwarul Masalik
4. Madrasah Tsanawiyah Damar Alam
5. Pondok Pesantren Al-Falah
6. Pondok Pesantren Al-Huda
7. Pondok Pesantren Al-Jamhariyah, Malnu
8. Pondok Pesantren Al-Mafaza
9. Pondok Pesantren Al-Marjan Mulabaru
10. Pondok Pesantren Bumingaos An-Nahdlah
11. Pondok Pesantren Darul Fauzan
12. Pondok Pesantren Darul Hasanah
13. Pondok Pesantren Darul Muta’alimin
14. Pondok Pesantren Fathul Ulum
15. Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi’in
16. Pondok Pesantren Manba’ul Ulum
17. Pondok Pesantren Moderan dan Tahfidz Darut Tafsir
18. Pondok Pesantren Nurul Athfal
19. Pondok Pesantren Nurul Rohim
20. Pondok Pesantren Riyadul Ibtida
21. Pondok Pesantren Riyadus Salaf
22. Pondok Pesantren Riyadhul Muta’allimin
23. Pondok Pesantren Sabilil Muhtadin
24. Pondok Pesantren Tafriijul Ahkam
25. Pondok Pesantren Tarikolot
26. PC Fatayat NU Kab. Lebak
27. Yayasan Al-Fadhilah
28. Yayasan Pendidikan Islam Bani Malik