50 Pemimpin Uni Eropa Kecam Penolak Gugatan stas Kejahatan Israel

50 Pemimpin Uni Eropa Kecam Penolak Gugatan stas Kejahatan Israel

50 Pemimpin Uni Eropa Kecam Penolak Gugatan stas Kejahatan Israel
PM Israel, Benjamin Netanyahu. (AP/Ariel Schalit).

50 pemimpin Uni Eropa mengecam upaya menggagalkan penyelidikan terhadap kejahatan perang yang dilakukan Israel. Mereka memperingatkan bahwa ada konsekuensi serius jika tidak mengizinkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) ini melakukan tugasnya. Para pejabat tinggi Eropa itu menandatangani surat terbuka yang mengutuk campur tangan politik dalam penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang di Palestina.

Surat tersebut ditandatangani oleh mantan perdana menteri Prancis, Italia, Irlandia dan Swedia dan lain sebagainya. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa upaya untuk mendiskreditkan pengadilan dan menghalangi pekerjaannya tidak dapat ditoleransi jika kita serius dalam mempromosikan dan menegakkan keadilan secara global.

“Kami memahami ketakutan akan pengaduan dan investigasi yang bermotivasi politik. Namun kami sangat yakin bahwa undang-undang Roma menjamin kriteria keadilan tertinggi dan memberikan jalan penting untuk mengatasi impunitas atas kejahatan paling serius di dunia. Kegagalan untuk bertindak akan memiliki konsekuensi yang serius,” katanya.

Penandatanganan dilakukan beberapa pemimpin dan mantan pemimpin Uni Eropa merespon tertundanya penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan Israel. “Kami menyaksikan dengan keprihatinan serius perintah eksekutif yang dikeluarkan di Amerika Serikat oleh mantan presiden Donald Trump dan sanksi yang ditujukan terhadap staf pengadilan dan anggota keluarga mereka,” kata surat itu seperti dikutip laman middleeasteye.net.

Tokoh Uni Eropa beraanggapan bahwa tuduhan anti semit sebagai hal tidak mendasar setelah sebelumnya Perdana Menteri Israel menuduh ICC sebagai anti semit.   Sementara itu Kepala jaksa ICC Fatou Bensouda mengumumkan pada bulan Maret pengadilan telah meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina.

Didirikan oleh Statuta Roma pada tahun 1998, ICC adalah pengadilan terakhir untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida .etika suatu negara tidak mampu atau tidak mau melakukannya. Pengadilan menuntut individu, bukan negara.  Palestina dan Israel telah menandatangani Statuta Roma. Namun Israel memutuskan ICC tidak memiliki hak untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang telah dilakukan.

Penyelidikan saat ini terhadap kejahatan perang Israel Palestina dilakukan sejak 13 Juni 2014, tepat sebelum Israel meluncurkan “Operation Protective Edge” terhadap Jalur Gaza, yang berlangsung selama tujuh minggu dan menewaskan lebih dari 2.000 warga Palestina.