TAIWAN, ISLAMI.CO – Sebanyak 29 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) melangsungkan pernikahan secara massal di Taipei, Taiwan pada Selasa (14/5/2024) kemarin. Secara resmi, Kementerian Agama (Kemenag) RI memfasilitasi kegiatan ini.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag RI Kamaruddin Amin, menjelaskan, pihaknya menjadi fasilitator dalam kegiatan yang Kegiatan ini digelar atas kerja sama Kemenag dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan, dan Pengurus Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Taiwan.
“Kami berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi WNI di Taiwan yang ingin melaksanakan pernikahan secara resmi sesuai ketentuan agama dan negara, namun terkendala biaya dan waktu untuk kembali ke Indonesia,” katan di Jakarta, Selasa.
Kamaruddin lantas menjelaskan, kegiatan serupa yang diikuti WNI di berbagai kota di Taiwan itu telah digelar sebanyak tiga kali setelah pandemi COVID-19.
Ia menyatakan nikah massal tersebut merupakan bentuk kehadiran negara bagi WNI di luar negeri. Dan, yang lebih penting legal serta gratis.
“Nikah massal ini resmi secara hukum, sah secara agama, dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin memastikan dokumen nikah yang diserahkan calon pengantin di Taiwan telah memenuhi prosedur sesuai Standar Operasional Pelaksanaan (SOP).
“Semua peserta nikah massal telah memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan syariah,” tambahnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut juga dapat diikuti oleh kerabat dan saudara pengantin secara daring melalui zoom dari rumah masing-masing.
Selain nikah massal di Taiwan, sebelumnya Kemenag juga telah memfasilitasi Pegawai Pencatat Nikah (PPN) untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pencatatan Nikah yang di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka pada Maret yang lalu. [DP/Antara]